Polisi menggerebek gudang penyimpanan kendaraan tanpa surat alias bodong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Total barang bukti sebanyak 360 unit sepeda motor dan mobil.
"Dari TKP gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, disita 57 sepeda motor dan 11 mobil. Kemudian di TKP pengembangan yakni di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, disita 264 sepeda motor dan 28 mobil," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi kepada wartawan di Pati, Jumat (28/5).
Semua barang bukti itu tanpa disertai surat-surat kendaraan alias kendaraan bodong dan disembunyikan dalam sejumlah kontainer.
"Bahwa ada kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu kontainer sudah selesai dibongkar dalam olah TKP, masih ada kontainer lainnya yang akan dibuka nantinya," jelasnya.
Sebanyak ratusan kendaraan bodong tersebut rencananya akan dikirim ke negara Timor Leste melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Modus operandi adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan. Tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timor Leste," papar Luthfi.
Pengungkapan tersebut berawal dari hasil penggerebekan di gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Terdapat barang bukti sebanyak 57 sepeda motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Timor Leste.
"Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersebut berkat koordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Emas Semarang, didapatkan kembali 11 kontainer yang siap kirim ke luar negeri," terangnya.
Saat ini tim penyidik sudah melengkapi berkas perkara ratusan kendaraan bodong tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di lokasi gudang penggerebekan, Jumat (28/5/2021).
Para tersangka yakni Muhamad Najih (32), Marulli Agung Kurniawan (40), Rofiq Andriyan (32), Syaiful Anam (26), dan Suhulul Fitra (29). Lalu Muamar (32), Poniman (44), Khadrowi (30), dan Ahmad Nofi (24). Masing-masing tersangka berperan sebagai penyedia jasa ekspor, makelar, pendana pembelian mobil, sales, kurir bongkar muat, hingga satpam.
(mbr/mbr)