Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah sah memiliki aset eks Bioskop Indra usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan. Selanjutnya, Pemda DIY berencana untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) Malioboro.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, tahun ini Pemda DIY bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana untuk memindahkan PKL di Malioboro ke sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di eks Bioskop Indra.
"Dinas UMKM bersama-sama dengan Pemerintah Kota baru mendata UMKM yang masuk ke sana (sentra UMKM eks Bioskop Indra). Peruntukannya UMKM, tapi pedagang Malioboro juga menjadi prioritas," kata Aji, diwawancara di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (18/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aji menegaskan saat ini masih dikaji komposisi PKL Malioboro yang akan dipindah ke sentra UMKM. Apakah dagangan sejenis atau dagangan bermacam-macam. Nantinya, relokasi PKL Malioboro akan dilakukan secara bertahap.
"Nanti Dinas UMKM dan Kota yang akan memilih," jelasnya.
Gedung sentra PKL akan dibangun tiga lantai dan dibagi jadi lima zona. Pertama, semi bassement untuk menyimpan gerobak. Luasnya 1.112 meter persegi. Kapasitasnya 37 gerobak dan 32 sepeda motor.
Lantai dasar diperuntukkan khusus bagi penjual makanan kering. Luasnya 1.205 meter persegi. Lantai ini bisa dihuni 122 PKL. Kemudian lantai satu dijadikan pusat suvenir yang berkapasitas 120 PKL dengan luas 1.007 meter persegi.
Lantai dua atau paling atas akan dijadikan tempat menjual pakaian. Kapasitasnya sendiri bisa menampung 117 PKL. Tak jauh dari bangunan utama akan dibuat gedung yang diberi nama Taman Kuliner. Isinya adalah makanan-makanan basah. 79 PKL bisa dimasukkan ke Taman Kuliner.
Sosialisasi kepada PKL, telah dilakukan tahun 2018 lalu. Pemda DIY saat itu memprioritaskan pemindahan PKL yang berada di depan Kompleks Kepatihan dan DPRD DIY. Tapi, dalam perkembangannya, Pemda DIY masih menunggu Pemkot Yogyakarta.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengaku siap mengikuti arahan yang telah disampaikan Pemda DIY. Pemkot Yogyakarta masih menunggu arahan selanjutnya dari Pemda DIY mengenai relokasi PKL Malioboro.
Dari hasil pendataan, ada 780 PKL Malioboro yang siap mendapatkan sosialisasi. Mereka akan diminta untuk mengikuti kebijakan pemerintah.
"Kami harapkan jangan ada isu-isu dulu, PKL mengikuti kebijakan dari pemerintah," kata Haryadi.
Selanjutnya, perjalanan proses hukum kasus aset eks Bioskop Indra...
Diberitakan sebelumnya, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah sah memiliki aset eks Bioskop Indra. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemda DIY.
Sebelumnya, sejak keputusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), banding, sampai kasasi, Pemda DIY kalah dari ahli waris Sutrisno Wibowo. Aset tersebut masing-masing senilai Rp 62 miliar untuk bangunan dan Rp 18 miliar untuk tali asih warga yang menempatinya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan proses hukum PK telah memutuskan Pemda DIY menang atau berhak atas aset tanah seluas 5.000 meter persegi tersebut.
"Secara sah inkrah menjadi milik kita. (Tanah) Sudah kita bangun segera kita tata oleh Dinas UMKM dan Koperasi," kata Aji, diwawancarai di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Selasa (18/5).
Proses pengambilalihan lahan eks Bioskop Indra ini sudah berlangsung sejak tahun 2010. Saat itu, Pemda DIY mulai menganggarkan di tahun 2010 dan 2013 tali asih senilai Rp 18 miliar untuk warga yang menempati lahan tersebut.
Kemudian, tahun 2013, Pemda DIY mengeksekusi lahan tersebut. Meski, saat itu ahli waris Sukrisno Wibowo Cs melakukan perlawanan. Sukrisno mengklaim sebagai pewaris yang sah sesuai dengan surat eigendom sejak zaman Belanda. Proses eksekusi lahan ini harus mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Usai sukses mengeksekusi lahan, selang lima tahun atau tahun 2018, Pemda DIY memulai proses pembangunan fisik yang rencananya untuk sentra UMKM. Proyek pembangunan fisik ini menelan anggaran Rp 62 miliar. Sedangkan dari penilaian apraisal saat itu, nilai tanah mencapai Rp 49 miliar. Sehingga, total aset mencapai Rp 111 miliar.
Proses pembangunan fisik ini pun berlangsung di tengah gugatan dari ahli waris Sukrino Wibowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap sertifikat milik Pemda DIY yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tahun 2014.
Dalam proses hukum, ahli waris Sukrisno Wibowo Cs berhasil menang di tiga tingkatan. Pertama di PTUN, kemudian banding Pengadilan Tinggi kembali mengabulkan gugatan ahli waris sampai di tingkat kasasi.
Adi Bayu Khristianto, Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Pemda DIY menambahkan, Pemda DIY selaku pemohon berhasil dikabulkan pada tingkat PK, 14 Mei 2020 lalu.
"Putusan baru kita terima secara resmi surat keputusan (No 73 PK/TUN/2020) tanggal 17 November 2020 dari MA diteruskan di PTUN Yogyakarta, dengan amar putusan mengabulkan PK," kata Adi Bayu.