Proses pembelian Hotel Mutiara I dan II di Malioboro, Yogyakarta menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hotel yang dibeli dengan Dana Keistimewaan (Danais) senilai Rp 170 miliar ini bakal disulap jadi mal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Aji Baskara menyebut perencanaan atau Detail Engineering Desain (DED) Hotel Mutiara I dan II sudah masuk APBD tahun ini. Untuk DED Hotel Mutiara selatan ada di Dinas Pariwisata dan DED Hotel Mutiara utara ada di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Tahun ini baru DED di dinas terkait. Tahun depan masuk proyek fisik, ya 2023 mudah-mudahan sudah bisa dimanfaatkan," kata Aji, dihubungi detikcom Sabtu (24/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik terakhir Hotel Mutiara I adalah Umar Santosa sebelum dibeli oleh Pemda DI Yogyakarta pada bulan September 2020. Nilai pembelian mencapai Rp 170 miliar dan direncanakan akan beralih fungsi menjadi sebuah pertokoan untuk usaha kecil-menengah.
"Rencana masih sama untuk Mal UMKM. Baik di Hotel Mutiara I atau selatan memiliki luas tanah 1.840 meter persegi dengan luas bangunan 5.050 meter persegi dengan delapan lantai. Hotel Mutiara II atau utara, gedung tiga tingkat ini memiliki luas bangunan sekitar 3.576 meter dan luas tanah 880 meter persegi," kata Aji.
Aji menjelaskan pengadaan Hotel Mutiara tersebut menggunakan Danais itu dengan memastikan bangunan tersebut tanpa sengketa. Hotel Mutiara I dan II tersebut juga bukan bangunan cagar budaya sehingga bisa direnovasi seturut kebutuhan.
"Danais senilai Rp 170 miliar di mana bangunan dipastikan tanpa sengketa dan lokasi yang berada di kawasan sumbu filosofis," jelasnya.
Aji mengatakan mal UMKM ini nantinya akan seperti di halaman depan Yogyakarta International Airport (YIA). Ada ruang pameran untuk UMKM.
"Ya konsepnya seperti mal. Nanti apakah sewa atau bagaimana sedang dikaji," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, BPK menyoroti pembelian Hotel Mutiara I dan II yang menggunakan Danais Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). BPK pun merekomendasikan Gubernur DIY agar memerintahkan menyusun perencanaan untuk pemanfaatan Danais atau mengikuti prosedur perencanaan anggaran.
"Proses penganggaran dan pengadaan Hotel Mutiara I dan II tidak memadai," kata Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Kantor DPRD DIY, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Kamis (22/4).
(ams/ams)