Polisi mengungkap detik-detik pemobil ABG, AD (16), yang menabrak polisi di pos penyekatan Prambanan, Klaten. Terungkap AD sebelumnya sudah diputar balik oleh petugas penyekatan di Yogyakarta.
"Alasannya mau cari buka puasa di Yogyakarta sendirian. Tapi sebelum sampai ke tujuan di perbatasan Prambanan diputar balik penyekatan di Yogyakarta," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan pada wartawan, Senin (10/5/2021).
Setelah diputar balik dari Yogyakarta, AD kemudian melaju ke arah Klaten. Saat perjalanan balik tersebut ada penyekatan di Prambanan, Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diputar balik di Yogyakarta tapi saat mau balik ada penyekatan di Klaten," terang Andriansyah.
Saat diminta menepi untuk diperiksa, AD yang mengendarai mobil berpelat B justru tancap gas hingga menabrak seorang polisi. Alasan tersangka nekat, jelas Andriansyah, dari hasil pemeriksaan karena takut tidak punya SIM. Tapi penyidik masih mendalaminya untuk mengecek apakah alasan itu hanya alibi.
"Tidak ada SIM dia itu, maka saat kejadian kita periksa semua. Termasuk urinenya kita tes sehingga disimpulkan murni menghindari petugas karena tidak ada SIM," ujar Andriansyah.
"Yang bersangkutan sudah bisa nyetir setahun yang lalu," imbuhnya.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil rekomendasi dari Bapas. Rekomendasi itu yang nantinya akan ditindaklanjuti.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan pendamping Bapas karena anak. Nanti rekomendasi apa dari Bapas akan diberikan ke penyidik, dan itu yang kita tindaklanjuti," pungkas Andriansyah.
Terpisah, Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu membantah ada tembakan peringatan saat kejadian. Dia menyebut tidak ada anggota yang melepaskan tembakan.
"Tidak ada tembakan saat itu, tidak ada tembakan. Itu mungkin knalpot," kata Edy.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Diberitakan sebelumnya, pemobil berinisial AD (16) yang menerobos pos penyekatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (8/5) lalu akhirnya ditilang polisi. Warga Desa Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, itu resmi jadi tersangka dan terancam pidana penjara satu tahun penjara.
"Iya sudah tersangka, cuma di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan di kantornya, Senin (10/5).
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menambahkan AD ditilang karena tak memiliki SIM. Selain itu dia juga dikenakan pasal tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman setahun penjara.
"Yang bersangkutan kita tilang sebab mengendarai tidak punya SIM karena masih berusia 16 tahun. Terhadap perbuatannya kita kenakan pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan 335 KUHP, ancaman hukumannya satu tahun penjara," jelas Edy.
Menurut Edy, sebab pelaku usianya masih anak di bawah umur, proses hukumnya diberlakukan diversi. Penyidik bekerja sama dengan Bapas dalam pemeriksaan.