Pemobil berinisial AD (16) yang menerobos pos penyekatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, ditilang polisi. Warga Desa Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, itu resmi jadi tersangka dan terancam pidana penjara satu tahun penjara.
"Iya sudah tersangka, cuma di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan di kantornya, Senin (10/5/2021).
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menambahkan AD ditilang karena tak memiliki SIM. Selain itu dia juga dikenakan pasal tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman setahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan kita tilang sebab mengendarai tidak punya SIM karena masih berusia 16 tahun. Terhadap perbuatannya kita kenakan pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan 335 KUHP, ancaman hukumannya satu tahun penjara," jelas Edy.
Menurut Edy, sebab pelaku usianya masih anak di bawah umur, proses hukumnya diberlakukan diversi. Penyidik bekerja sama dengan Bapas dalam pemeriksaan.
"Kita terapkan diversi sebab masih anak. Kita juga melibatkan Bapas untuk mendampingi saat pemeriksaan," terangnya.
Andriansyah menambahkan, pelaku tidak ditahan sebab di bawah umur. Selain itu karena anak di bawah umur maka diterapkan diversi.
"Tadi disampaikan karena ini anak di bawah umur diberlakukan diversi. Setelah tertangkap itu yang bersangkutan kita periksa sampai delapan jam," papar Andriansyah pada wartawan.
Pada pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, ancaman hukumannya bisa satu tahun empat bulan penjara. Untuk 335 KUHP hanya satu tahun.
"Ancamannya paling lama 1 tahun 4 bulan penjara yang pasal 212 KUHP. Kalau anak yang bisa dilakukan penahanan itu yang ancamannya 7 tahun, yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun," rincinya
Selain memeriksa pelaku, Polres Klaten juga melakukan olah TKP. "Kita lakukan olah TKP sekitar satu jam untuk memperkuat kejadiannya. Mulai dari lokasi kejadian sampai lokasi ditangkap," pungkas Andriansyah.
Selanjutnya terkait peristiwa penabrakan dan penerobosan yang viral...
Sebelum diberitakan, video sebuah mobil terobos pos penyekatan mudik 2021 di Klaten viral di media sosial. Tak hanya itu, mobil juga menabrak polisi yang berjaga.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @merapi_uncover pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga sekitar pukul 16.00 WIB, video itu telah ditonton sekitar 30 ribu kali.
Dalam video berdurasi sekitar 29 detik itu, tampak sebuah mobil warna kuning disetop petugas untuk diperiksa. Mobil itu terlihat mengikuti arahan petugas agar menepi. Namun saat akan diperiksa, tiba-tiba mobil itu justru tancap gas. Tampak seorang polisi tertabrak mobil tersebut. Dicantumkan lokasi video itu di Candi Prambanan.