Rekening Isi Rp 3,4 M Diblokir, Perias Pengantin Ini Gugat Kemenkeu

Rekening Isi Rp 3,4 M Diblokir, Perias Pengantin Ini Gugat Kemenkeu

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 28 Apr 2021 18:19 WIB
Siti Bariyah (25) dan kuasa hukumnya bicara soal gugatan ke Kemenkeu terkait pemblokiran rekening di bank senilai Rp 3,4 miliar, Rabu (28/4/2021)
Siti Bariyah (25) dan kuasa hukumnya bicara soal gugatan ke Kemenkeu terkait pemblokiran rekening di bank senilai Rp 3,4 miliar. (Foto: Angling/detikcom)
Semarang -

Seorang perias pengantin asal Boyolali menggugat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pihak bank tempatnya menyimpan uang. Hal ini dilakukan karena rekeningnya yang berisi Rp 3,4 miliar diblokir sehingga dia mengaku terpaksa berutang.

Perias pengantin bernama Siti Bariyah (25) ini juga mengaku memiliki usaha penjualan beras. Siti bercerita uang tersebut itu dia dapat dari hasil usaha dan warisan yang tersebar di 4 rekening. Namun, pada 22 Februari lalu, Siti mengaku tak bisa mengakses rekening tersebut.

"Hari Senin (22/2) mau ambil uang sudah tidak bisa. Saya tanyakan pimpinan bank kok ini nggak bisa ambil uang. Katanya dari regulator, kita nggak tahu regulator apa," kata Siti saat ditemui di kantor Law Firm Yosep Parera, Semarang Indah, Kota Semarang, Rabu (28/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada Kamis (25/2), Siti diperiksa oleh Dirjen Bea Cukai terkait kasus kakak iparnya yang berinisial BK yang dihukum karena tidak membayar cukai rokok. Kala itu, Siti turut diperiksa karena diduga terlibat dalam unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus BK.

"Diperiksa itu tanggal 25 Februari, ditanyain masalah mulai dari saya kerja apa sampai kenapa ada uang sebanyak itu. Itu uang warisan keluarga, sama hasil saya kerja, totalnya ada sekitar Rp 3,4 miliar. Tapi tetap tidak dibuka sampai sekarang, sidang kemarin (22/4) saya cek juga belum bisa," urainya.

ADVERTISEMENT

Siti pun mengaku kelimpungan dengan pemblokiran rekening tersebut, sebab dia tidak bisa menjalankan usahanya dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Dia pun mengaku terpaksa berutang ke rekan-rekannya.

"Usaha kacau mau gimana susah juga, jalan satu-satunya pinjam ke teman, wong kita nggak bisa gerak kok, nggak ada modal," keluh Siti.

Kuasa hukum Siti, Yosep Parera, menambahkan gugatan ini dilayangkan karena pemblokiran rekening sudah dilakukan lebih dari 30 hari. Selain itu, menurutnya tidak ada bukti keterlibatan Siti dalam TPPU yang dituduhkan.

"Dalam ketentuan perundang-undangan penutupan rekening hanya 30 hari untuk ditemukan bukti awal apakah terlibat TPPU, sekarang sudah 40 hari lebih rekening tidak dibuka. Uang itu hasil pemberian warisan, saksinya ada, juga hasil kerja dagang beras dan melakukan kegiatan rias pengantin dan kebutuhan pengantin," jelas Yosep.

Dia menerangkan dalam kasus BK, kerugian negara yang timbul sebesar Rp 141 juta. Perkara tersebut juga sudah incraht dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian Dirjen Bea Cukai menetapkan BK lagi sebagai tersangka TPPU.

"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," ujar Yosep.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN Smg pada 15 Maret 2021 lalu. Sesuai dengan https://sipp.pn-semarangkota.go.id sebagai pihak tergugat yaitu Kemenkeu cq Dirjen Bea Cukai cq Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, BI, dan pihak bank BUMN tempatnya menyimpan uang. Sidang pun sudah digelar pada Kamis (22/4) lalu dengan agenda mediasi.

Apa tanggapan Bea Cukai soal gugatan ini? Simak di halaman selanjutnya..

Saksikan juga 'Kartu Kredit Diaktifkan Orang Lain, Apakah Bank Bisa Dituntut?':

[Gambas:Video 20detik]



"Kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, sudah terdaftar sudah sidang dan mediasi. Bea Cukai minta membuat proposal apakah mau diselesaikan seperti apa. Kami minta blokir dibuka," terang Yosep.

"Kalau sudah mediasi tetap rekening tidak dibuka, maka akan melakukan gugatan praperadilan terhadap Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai karena penyitaan tidak sah, tidak ada unsur sama sekali uang dia berasal dari kejahatan cukai rokok," papar Yosep.

Menanggapi soal gugatan itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukumnya. Pihaknya memastikan sudah melakukan tugas sesuai ketentuan.

"Pada prinsipnya, Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami akan mengikuti semua proses di pengadilan," kata Arif lewat pesan singkat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads