Seorang perias pengantin asal Boyolali menggugat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pihak bank tempatnya menyimpan uang. Hal ini dilakukan karena rekeningnya yang berisi Rp 3,4 miliar diblokir sehingga dia mengaku terpaksa berutang.
Perias pengantin bernama Siti Bariyah (25) ini juga mengaku memiliki usaha penjualan beras. Siti bercerita uang tersebut itu dia dapat dari hasil usaha dan warisan yang tersebar di 4 rekening. Namun, pada 22 Februari lalu, Siti mengaku tak bisa mengakses rekening tersebut.
"Hari Senin (22/2) mau ambil uang sudah tidak bisa. Saya tanyakan pimpinan bank kok ini nggak bisa ambil uang. Katanya dari regulator, kita nggak tahu regulator apa," kata Siti saat ditemui di kantor Law Firm Yosep Parera, Semarang Indah, Kota Semarang, Rabu (28/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada Kamis (25/2), Siti diperiksa oleh Dirjen Bea Cukai terkait kasus kakak iparnya yang berinisial BK yang dihukum karena tidak membayar cukai rokok. Kala itu, Siti turut diperiksa karena diduga terlibat dalam unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus BK.
"Diperiksa itu tanggal 25 Februari, ditanyain masalah mulai dari saya kerja apa sampai kenapa ada uang sebanyak itu. Itu uang warisan keluarga, sama hasil saya kerja, totalnya ada sekitar Rp 3,4 miliar. Tapi tetap tidak dibuka sampai sekarang, sidang kemarin (22/4) saya cek juga belum bisa," urainya.
Siti pun mengaku kelimpungan dengan pemblokiran rekening tersebut, sebab dia tidak bisa menjalankan usahanya dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Dia pun mengaku terpaksa berutang ke rekan-rekannya.
"Usaha kacau mau gimana susah juga, jalan satu-satunya pinjam ke teman, wong kita nggak bisa gerak kok, nggak ada modal," keluh Siti.
Kuasa hukum Siti, Yosep Parera, menambahkan gugatan ini dilayangkan karena pemblokiran rekening sudah dilakukan lebih dari 30 hari. Selain itu, menurutnya tidak ada bukti keterlibatan Siti dalam TPPU yang dituduhkan.
"Dalam ketentuan perundang-undangan penutupan rekening hanya 30 hari untuk ditemukan bukti awal apakah terlibat TPPU, sekarang sudah 40 hari lebih rekening tidak dibuka. Uang itu hasil pemberian warisan, saksinya ada, juga hasil kerja dagang beras dan melakukan kegiatan rias pengantin dan kebutuhan pengantin," jelas Yosep.
Dia menerangkan dalam kasus BK, kerugian negara yang timbul sebesar Rp 141 juta. Perkara tersebut juga sudah incraht dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian Dirjen Bea Cukai menetapkan BK lagi sebagai tersangka TPPU.
"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," ujar Yosep.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN Smg pada 15 Maret 2021 lalu. Sesuai dengan https://sipp.pn-semarangkota.go.id sebagai pihak tergugat yaitu Kemenkeu cq Dirjen Bea Cukai cq Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, BI, dan pihak bank BUMN tempatnya menyimpan uang. Sidang pun sudah digelar pada Kamis (22/4) lalu dengan agenda mediasi.
Apa tanggapan Bea Cukai soal gugatan ini? Simak di halaman selanjutnya..
Saksikan juga 'Kartu Kredit Diaktifkan Orang Lain, Apakah Bank Bisa Dituntut?':