Polsek Depok Timur, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus pria berinisial AW (36) warga Pingit, Kota Yogyakarta. AW terlibat kejahatan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban wanita berinisial HW (63) warga Sleman rugi hingga ratusan juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Aldhino Prima menjelaskan kasus ini bermula sejak Juli 2019 hingga September 2020. Pelaku dan korban sebelumnya sudah sama-sama saling kenal.
Awalnya, pelaku menawarkan ke korban untuk membeli emas dan mirah delima yang kalau dijual lagi ke luar Jawa keuntungannya berlipat. Pelaku juga menawarkan diri untuk menjual benda-benda berharga ke luar Jawa dan memberikan keuntungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya Juli 2019, pelaku menawarkan ke korban emas batangan sejumlah 15 batang emas dan 33 butir mirah delima. Pelaku bilang kalau dijual di luar Jawa untuk mirah delima bisa sampai Rp 100 juta dan untungnya bisa miliaran" kata Iptu Aldhino dalam jumpa pers di Mapolsek Depok Timur, Sleman, Senin (12/4/2021).
Aldhino membeberkan dengan berbagai bujuk rayu itu korban akhirnya sepakat dan memberikan sejumlah uang secara bertahap. Nominal uang yang diberikan korban setiap tahapnya mencapai puluhan juta.
"Korban pertama kali tanggal 3 Juli 2019 bertemu dan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta. Begitu seterusnya diberikan uang dengan sistem ketemu langsung hingga terakhir 3 September 2020 totalnya 29 kali pelaku meminta uang kepada korban," ungkapnya.
Pelaku meminta uang dengan dalih untuk mengurus surat pembelian emas dan mirah delima. Namun, lama kelamaan korban merasa curiga karena setiap kali ditagih untuk menunjukkan barangnya, pelaku selalu menghindar.
"Terakhir bulan Oktober 2020, pelaku minta uang lagi Rp 3,5 juta untuk mengurus surat tapi tidak diberikan korban. Karena pelaku tidak bisa menunjukkan emas maupun mirah delima, korban merasa janggal dan melapor," bebernya.
Usai mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di daerah Wijilan, Kota Yogyakarta akhir bulan lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian yang diderita korban mencapai Rp 785 juta.
"Total kerugian korban Rp 785 juta. Dan saat pelaku kami amankan uangnya sudah habis untuk membeli barang dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Polisi juga mengamankan kendaraan Kawasaki KLX, baju dan sepatu yang dibeli tersangka dari uang hasil menipu.
"Pelaku kami jerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(sip/mbr)