Persebaran virus Corona di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diwarnai dengan munculnya dua klaster takziah di lokasi yang berbeda. Dari data pada Rabu (31/3), jumlah kasus positif di dua klaster ini mencapai 100 orang, seorang di antaranya meninggal dunia.
"Info untuk (padukuhan) Blekik (Kecamatan Ngaglik), hasil hingga Selasa (30/3), dari tes antigen positif 56, PCR positif 8. Jadi total positif ada 64 (orang)," kata Kepala Dinkes Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo, kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (31/3/2021).
Lebih lanjut Joko menjelaskan untuk klaster takziah di Padukuhan Plalangan, Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman bertambah 4 kasus. Dari sebelumnya 32 kasus, kini menjadi 36 kasus. Satu orang di antaranya dalam klaster takziah di padukuhan Plalangan ini meninggal dunia pada 25 Maret 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menyampaikan teguran kepada Pemkab Sleman dan warganya untuk tetap patuh pada protokol kesehatan selama pandemi Corona masih terjadi.
Sultan menilai Pemkab Sleman terkesan abai terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Hal itu membuat warga Sleman seenaknya dalam beraktivitas tanpa mengindahkan prokes.
Sultan pun meminta Pemkab Sleman agar mendisiplinkan masyarakat terkait prokes. Hal ini untuk menekan laju kasus COVID-19 di bumi sembada.
"Jadi saya mohon Sleman itu memperhatikan mobilitas masyarakat untuk tidak seenaknya sendiri. Disiplin (prokes) harus diterapkan, khususnya di Sleman," kata Sultan kepada wartawan di kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa (30/3).
Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito juga telah angkat bicara terkait kasus ini. Dia meminta masyarakat dan tokoh agama untuk mematuhi dan mengkampanyekan protokol kesehatan.
Wiku menerangkan, selama pemberlakuan PPKM mikro, pemerintah sudah melakukan intervensi melalui posko di tingkat desa dan kelurahan agar berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan. Langkah itu agar upaya penanganan warga yang terpapar COVID-19 bisa segera dilakukan.
"Penting juga untuk diketahui masyarakat bahwa pada prinsipnya kegiatan sosial maupun keagamaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM mikro. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat terlindungi dari potensi penularan COVID-19," jelasnya.
Simak juga '35 Warga Jogokariyan Yogyakarta Terkonfirmasi Positif Corona':