Terciduk! Mahasiswa di Yogya Jadi Pengedar dan Tanam Biji Ganja di Kos

Terciduk! Mahasiswa di Yogya Jadi Pengedar dan Tanam Biji Ganja di Kos

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 14:06 WIB
BNNP Yogyakarta ciduk mahasiswa pengedar-tanam ganja di kosnya, Selasa (16/3/2021).
BNNP Yogyakarta ciduk mahasiswa pengedar-tanam ganja di kosnya, Selasa (16/3/2021). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) menciduk mahasiswa berinisial YES (22) di indekosnya karena menyimpan dan mengedarkan ganja. Selain itu, YES juga berusaha menanam ganja di pekarangan kosnya.

Kepala BNNP DIY Brigjen Nanang Hadiyanto mengatakan YES ditangkap pada tanggal 1 Maret di indekosnya daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ganja di daerah tersebut.

"Selain menangkap tersangka, kita juga sita barang bukti ganja seberat 105 gram," katanya saat ditemui di Kantor BNNP DIY, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta, Selasa (16/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjutnya, Nanang menyebut jika YES mendapatkan ganja dari luar pulau Jawa. Ganja itu dibeli secara online dan dikirim menggunakan ekspedisi.

"Dari pengakuan dia beli itu (ganja) melalui jasa pengiriman ekspedisi dari Medan dan dia sudah 3 kali beli," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nanang belum bisa memastikan apakah YES pemakai atau pengedar. Namun pihaknya mendapati biji ganja disebar YES di pekarangan kosnya.

"Jadi kita juga dapati dia ini menyebar biji ganja di halaman, karena kosannya dia ini memang tidak terpantau seperti itu. Kemungkinan dia mengedarkannya masih sebatas dari teman ke teman saja," ujarnya.

Pasalnya, Nanang menyebut YES mendapatkan biji ganja dari pembelian ganja secara online. Mengingat YES membeli ganja dengan sistem paketan.

"Tapi untungnya belum tumbuh itu (biji ganja yang disebar), kalau dari keterangan memang sengaja dibuang biar tumbuh katanya. Apalagi dia pemakai dan mau cari untung kalau bijinya tumbuh dan dijual lagi," kata Nanang.

Atas perbuatannya, YES disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika. "Untuk ancaman hukumannya antara 5 sampai 12 tahun," ucapnya.

Sementara itu, YES mengaku bahwa sudah berkali-kali memesan ganja dari Medan untuk dikonsumsinya. Terkait biji ganja yang dia sebar di pekarangan, YES mengaku iseng semata.

"Saya mahasiswa semester akhir dan baru 3 kali beli pakai online, belu sepaket Rp 950 ribu, jadi Ganjanya Rp 900 ribu dan ongkirnya Rp 50 ribu," ucapnya.

"Kalau masalah yang menyebar biji itu iseng saja sebenarnya, siapa tahu bisa tumbuh, gitu," imbuh YES.

Simak video 'Produksi Tembakau Gorila di Kamar Kos, 5 Pria Diciduk Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads