Polres Klaten menangkap ibu dan anak, IR (52) dan RAR (25), warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, karena menculik bocah usia 9 tahun di Klaten. Para pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2).
Berikut kronologi penangkapan kedua tersangka dari penjelasan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu:
Selasa (23/2) pukul 10.00 WIB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban bermain bersama temanya di tepi jalan Joton-Manisrenggo di dekat rumah MW. Saat korban bermain datang dua pelaku menggunakan mobil sedan warna putih dan saksi MW melihat IR dan RAR mengajak korban.
Selasa (23/2) pukul 12.00 WIB
Pukul 12.00 WIB korban belum pulang sehingga keluarga mencari ke rumah MW. MW menceritakan jika korban pergi bersama dua pelaku.
Selasa (23/2) pukul 18.00 WIB
Sampai pukul 18.00 WIB korban belum pulang dan keluarga menelepon RAR tapi dijawab tidak lagi bersama korban sehingga keluarga melapor polisi. Polisi datang ke TKP dilanjutkan menyelidiki ke Yogyakarta dan tim dikirim ke Bogor.
Rabu (24/2) pukul 21.00 WIB
Tim Satreskrim Polres Klaten dan Polres Bogor menangkap kedua pelaku di rumah kontrakannya dan dibawa ke Polres Klaten, Kamis (25/2) malam bersama korban. Barang bukti mobil sedan putih, pakaian, ponsel dan rekaman CCTV diamankan di Mapolres.
Jumat (26/2) pukul 13.00 WIB
Kedua pelaku masih diperiksa di Polres Klaten. Penyidik memberikan pendampingan konseling pada korban dengan mendatangkan psikiater.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku penculikan bocah 9 tahun di Klaten yang viral di media sosial. Pelaku yakni IR (52) dan RAR (25) merupakan ibu dan anak warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
"Pelaku adalah IR dan RAR. Pelaku ini merupakan ibu dan anak," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (26/2/2021).