Ombudsman: Rusuh Malioboro Percepat Terbitnya Pergub Batasan Demo di Yogya

Ombudsman: Rusuh Malioboro Percepat Terbitnya Pergub Batasan Demo di Yogya

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 19:07 WIB
Tugu Pal Putih Yogyakarta bebas dari kabel listrik, Rabu (16/12/2020)
Foto: Tugu Pal Putih Yogyakarta (Agus Septiawan/detikTravel)
Sleman -

Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memanggil Kepala Biro (Kabiro) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Dewo Isnu Broto, untuk menjelaskan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Dewo menyebut aturan itu dibuat demi menjamin keamanan semua pihak.

Kepada Ombudsman, Dewo mengaku Pergub ini dibuat untuk menjamin keamanan mereka yang sedang menyampaikan aspirasinya maupun masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas ekonomi atau yang lainnya.

"Jadi benar-benar untuk menjamin keamanan teman-teman yang sedang berdemo bisa menyampaikan pendapatnya secara bebas tetapi aman dalam menyampaikan dari hal yang tidak diinginkan," kata Dewo ditemui di kantor ORI DIY, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (25/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan adanya dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang disebut tak melibatkan masyarakat dalam perancangannya.

Salah satu yang dipermasalahkan ARDY adalah pada Bab II Pasal 5, soal Pemda DIY mengatur penyampaian pendapat di muka umum yang hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro. Semua diatur dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.

ADVERTISEMENT

Dewo menjelaskan, penyampaian pendapat diatur dalam Undang-Undang No 9 tahun 1998. Di dalamnya ada tata cara menyampaikan pendapatan dilaksanakan dengan tertib menjaga keamanan dan kenyamanan. Dikeluarkannya Pergub ini merupakan salah satu tindak lanjut dari UU tersebut.

Adapun aturan turunan dari UU Nomor 9 itu antara lain Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional serta Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata. Di Yogyakarta, objek vital di antaranya meliputi kawasan Malioboro, Istana Negara, dan Keraton.

"Intinya untuk wilayah Malioboro, teman-teman tetap boleh demo. Jadi di Pergub ini menyatakan bahwa tidak ada larangan teman-teman untuk menyampaikan pendapat tetap boleh demo," urainya.

"Cuma untuk wilayah di Malioboro karena objek vital nasional yang diatur melalui dari Undang-undang 98 kemudian, Perpres 63 tahun 2004, kemudian Peraturan Pariwisata nomor 73 tahun 2016 di situ disebutkan objek vital negara harus kita jaga maka yuk kita sama-sama menjaga objek vital negara itu," sambungnya.

Selanjutnya, penjelasan Kepala ORI DIY...

Simak video 'Komnas HAM Bakal Proses Laporan Masyarakat Terhadap Sultan HB X':

[Gambas:Video 20detik]



Ia kembali menegaskan jika tidak melarang demo. Hanya saja jika demo akan dilakukan di objek vital yang disebutkan tadi, ia meminta agar para demonstran cukup mengirimkan perwakilannya untuk bertemu kepala daerah atau anggota dewan.

"Jadi demonya boleh. Kemudian ketika demo itu, misalnya dilakukan di Tugu dan ingin ketemu dengan dewan atau Gubernur. Kita akan mendampingi teman-teman dari perwakilan untuk bertemu beliau. Kita jamin keamanannya," tegasnya.

"Keamanan artinya orang demo itu ada pro dan kontra, agar tidak terjadi, misalnya baru demo lalu diganggu orang yang tidak suka, ketika kita hadir kita bisa mencegah itu. Sehingga kami tidak ingin terjadi peristiwa seperti di Jakarta mahasiswa demo tahu-tahu dikejar masyarakat," kata ia menambahkan.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi, mengatakan pihaknya meminta penjelasan lebih teknis tentang tata cara dan tahapan perumusan rancangan Pergub tersebut sebelum ditandatangani Sultan HB X selaku Gubernur DIY. Termasuk siapa saja yang terlibat dalam perumusannya.

"Sampai dengan berapa substansi yang kita mintai klarifikasi, seperti (jarak) 500 meter (dari pagar terluar obyek vital), kenapa ada pengaturan suara berapa decibel dan sebagainya," kata Budi.

"Pergub itu inisiatifnya Pak Gubernur tapi melalui Pak Sekda. Kemudian, Pak Dewo sebagai Kepala Biro Hukum menerima arahan itu," lanjutnya.

Budi turut mengungkap bahwa sebenarnya perancangan Pergub sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja dipercepat semenjak peristiwa unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Kantor DPRD DIY dan seputaran kawasan Malioboro, 8 Oktober 2020 silam.

"Barangkali peristiwa di Malioboro beberapa waktu lalu jadi pemicu untuk segera merealisasikan pengaturannya. Tadi saya klarifikasi juga apa (perancangan Pergub) karena ini (kerusuhan saat demo)? Tetapi, itu memang menjadi faktor yang mempercepat," tutupnya.

Halaman 3 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads