Pemda Siap Dimediasi Soal Aduan Pembatasan Demo di Yogya ke Komnas HAM

Pemda Siap Dimediasi Soal Aduan Pembatasan Demo di Yogya ke Komnas HAM

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 20:19 WIB
Proses penataan kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, telah rampung dilakukan. Kawasan itu kini kian setelah bebas dari kabel melintang. Berikut potretnya.
Tugu Yogyakarta (Foto: Pius Erlangga/Detikcom)
Yogyakarta -

Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Pergub berpendapat di muka umum. Pemda DIY siap untuk berdiskusi terkait laporan tersebut.

"Kalau memang diperlukan, bisa dimediasi oleh ORI DIY agar kita bertemu. Pak Gubernur prinsipnya siap, kapan saja, mau di mana untuk dialog nggak ada masalah," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, melalui keterangan tertulis humas Pemda DIY, Kamis (18/2/2021).

Aji mengatakan pihaknya juga siap diskusi terkait laporan ARDY terkait pembatasan demo itu ke Komnas HAM. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan soal pelaporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira nggak ada masalah dengan pelaporannya ya, hak mereka juga kan. Jadi silakan saja kalau kemudian nanti kami harus memberikan penjelasan terkait dengan laporan mereka. Mari kita dialog," terang Aji.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi yang beranggotakan 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi tersebut melaporkan Sultan terkait Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Laporan ini dikirimkan ARDY ke Komnas HAM lewat surat bermaterai yang dikirim via pos, Selasa (16/2).

ADVERTISEMENT

ARDY menyebut ada empat hal yang dinilai melanggar HAM dalam pergub tersebut. Pertama, tentang pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum berkedok pariwisata. Kedua, mengenai pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum.

"Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka menyebutkan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata salah satu aktivis anggota ARDY yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (18/2).

ARDY mengatakan dalam pergub tersebut juga memuat pembatasan penggunaan pengeras suara. Para pendemo harus menerapkan batas maksimal tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB.

Kemudian ARDY juga menyinggung soal pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk turut serta ikut dalam urusan sipil. ARDY menyebut dalam pergub tersebut tertuang bahwa TNI akan ikut sebelum, sesaat sampai setelah pelaksanaan demo itu berakhir.

"Keempat tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam urusan sipil. Pergub itu mendorong tentara keluar dari barak untuk terlibat dalam urusan sipil. Dalam pergub tersebut, TNI ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (pasal 10)," tutur Yogi.

Terpisah, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengaku akan memprogses laporan ini. Dia mengatakan pihaknya tengah mempelajari detail kasus tersebut.

"Akan diproses ya. Kami sudah mendengarkan, kami sedang mempelajari detailnya kaya apa karena satu begini dalam konteks konstitusi, ini konstitusi kita loh, konstitusi Republik Indonesia mengatakan bahwa pembatasan hak asasi manusia itu hanya bisa dilakukan dengan undang-undang, di bawah undang-undang tidak boleh, itu yang pertama," kata Anam di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.

Simak video 'Komnas HAM Bakal Proses Laporan Masyarakat Terhadap Sultan HB X':

[Gambas:Video 20detik]



(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads