Sementara itu, kuasa hukum Yusuf, Joko Prasetyo, menampik semua tudingan penipuan yang dilontarkan Yuli. Dia menyebut kasus ini murni perdata bukan pidana karena semua transaksi dilengkapi berita acara utang.
"Atas laporan Yuli, saya lihat dari bukti bukti itu masuk ranah perdata, karena ada acara pinjam uang. Penggunaan uang itu juga atas pengetahuan Yuli," kata Joko saat ditemui di Jalan Yos Sudarso, Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi yang sama, Yusuf mengaku siap mengembalikan duit yang dipinjam dari Yuli maupun majikannya. Namun, dia mengaku masih butuh waktu untuk mengembalikan duit tersebut.
"Memang harus dikembalikan. Karena memang akadnya pinjam uang. Saya siap kembalikan Rp 1 miliar dulu tapi Yuli menolak dan meminta untuk dikembalikan secara utuh," ucap Yusuf.
Yusuf menerangkan duit senilai 85 ribu USD dari majikan Yuli dalam bentuk utang untuk membeli saham perusahaan. Sementara uang senilai Rp 3 miliar disebutnya bukan penipuan karena penggunaannya sepengetahuan Yuli.
"Total yang 85 ribu USD itu pinjaman untuk beli saham. Kemudian yang Rp 3 miliar itu juga bukan penipuan, karena penggunaannya atas sepengetahuan Yuli," tegas Yusuf.
![]() |
Dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Agus Supriyadi, mengatakan masih menyelidiki kasus ini. Pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi saksi.
"Kasus ini masih dalam proses hukum. Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi saksi," jelas Agus.
(ams/rih)