Singgung Akil Mochtar, Eks Ketua KPK Tak Setuju Edhy-Juliari Dihukum Mati

Singgung Akil Mochtar, Eks Ketua KPK Tak Setuju Edhy-Juliari Dihukum Mati

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 15:25 WIB
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas di UMS (dok. detikcom)

Oleh karena itu, penyelesaian korupsi politik, kata Busyro harus menyeluruh dan jangan hanya di hilir saja. Dia juga meminta agar KPK menelusuri kekayaan koruptor.

"Pimpinan KPK tertantang berat ini kejujurannya dihadapkan situasi yang berat berani tidak (menelisik) TPPU sampai ke induk parpol yaitu PDIP dan Gerindra. Mending itu (hukuman seumur hidup) daripada hukuman mati, hukuman mati diturunkan derajatnya kepada hukuman seumur hidup," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mending itu daripada hukuman mati yang saya juga ragu hukuman mati itu juga syaratnya apa bisa terpenuhi dan apakah hakim berani. Sampai sekarang belum ada hukuman mati untuk koruptor itu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiarief menilai menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dituntut dengan hukuman mati. Sebab, kedua mantan Menteri itu melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar dalam diskusi online yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dengan tema 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', Selasa (16/2).

Omar juga menjelaskan alasan kenapa dua mantan menteri itu layak diancam dengan tuntutan hukuman mati. Pertama, kejahatan keduanya dilakukan di saat pandemi dan kedua, korupsi tersebut dilakukan dalam jabatan sebagai menteri.

"Karena menurut hemat saya ada paling tidak ada dua alasan pemberatan bagi kedua orang ini, pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat dalam konteks ini adalah COVID-19, dan kedua melakukan kejahatan itu dalam jabatan. Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor," tuturnya.


(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads