Pengacara Beberkan Motif Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Rembang

Pengacara Beberkan Motif Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Rembang

Arif Syaefudin - detikNews
Minggu, 14 Feb 2021 17:42 WIB
Rembang -

Tersangka Sumani (44) mengaku membunuh empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang menggunakan balok kayu. Lewat kuasa hukumnya, Sumani mengungkap ada motif pencurian di balik aksi kejinya itu.

"Hasil wawancara dengan tersangka, pengakuannya motifnya adalah bila ingin menguasai harta benda kata benda dengan cara dia mencuri," kata kuasa hukum tersangka, Dharmawan Budiharto, saat ditemui di kantornya, di Jalan Pemuda Rembang, Minggu (14/2/2021).

Dharmawan menyebut kondisi kesehatan tersangka Sumani saat ini sudah membaik. Bahkan, dari yang semula dirawat di ruang ICU, kini telah dipindah ke ruang paviliun RSUD dr R Soetrasno Rembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Per kemarin sore sudah dipindah di ruang paviliun lantai 4. Dijaga ketat oleh personel kepolisian. Sehingga sudah mulai bisa berkomunikasi meskipun masih belum lancar sempurna," jelas Dharmawan.

Dharmawan menyebut pengakuan kliennya Sumani ini merupakan pengakuan awal. Dia meminta penyelidikan kasus ini diserahkan ke kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini bukan interogasi, tidak dalam intervensi apapun. Yang bersangkutan murni pengakuan kepada saya. Selanjutnya, adalah ranah pihak kepolisian dalam hal penyidikan," papar Dharmawan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu kondisi tersangka membaik. Sehingga sampai saat ini belum mendapatkan keterangan apapun dari tersangka.

"Penyidik belum minta keterangan. Sampai saat ini masih proses penyidikan, pemeriksaan lanjutan. Semoga cepat sembuh tersangka, sehingga dapat segera dilakukan pemeriksaan," terangnya kepada detikcom, melalui pesan singkat, sore ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana menjelaskan, saat penggeledahan rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang berharga milik korban yakni perhiasan emas.

"Barang yang diambil (oleh pelaku) dan ditemukan (saat penggeledahan) itu cincin, kemudian juga gelang, anting-anting, semuanya emas. Ada satu lagi, jarum emas milik korban," ucap Iskandar kepada wartawan usai konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2).

Selain perhiasan, Iskandar mengungkap ada uang milik korban senilai Rp 13.100.000 yang raib. Uang itu diduga turut diambil oleh tersangka Sumani (43).

"Dan kemudian uang, ya uang tunai. Kalau tidak salah Rp 13.100.000,-. Uang tunai itu," ujar Iskandar.

Peristiwa itu menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), istrinya Tripurwati (50), anak Alfitri Saidantina (13), dan cucu Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Keempat korban, ditemukan dalam kondisi tewas di ruang kamar masing-masing di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang, Kamis (4/2) lalu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads