Anak Korban Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Minta Pelaku Dihukum Mati

Anak Korban Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Minta Pelaku Dihukum Mati

Arif Syaefudin - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 20:44 WIB
Anak korban pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang datangi Polres Rembang, Kamis (11/2/2021)
Anak korban pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang datangi Polres Rembang (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
Rembang -

Kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang terungkap dan menyeret Sumani (43) menjadi tersangka. Keluarga korban mengaku lega dan berharap pelaku dihukum mati.

"Terima kasih kepada jajaran kepolisian, dan kami mengapresiasi karena akhirnya pembunuh yang membunuh anggota keluarga saya bisa diketahui. Harapannya dihukum sesuai yang diperbuat, hukuman mati," kata anak ketiga almarhum Ki Anom Subekti, Wisnu Subekti, kepada wartawan usai konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Hal senada juga disampaikan kakak Wisnu, Danang. Danang mengaku mengenal tersangka dan beberapa kali melihatnya bertamu ke rumah orang tuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenal, tahu tapi ya nggak dekat gitu. Jarang (bertamu ke rumah Anom Subekti)," terang Danang.

Danang pun tak menyangka Sumani tega membunuh kedua orang tuanya dan keluarganya. Dia berharap Sumani bisa dihukum setimpal.

ADVERTISEMENT

"Kami nggak ngira sama sekali kalau dia pelakunya. Hukum seberat-beratnya, nyawa dibayar nyawa," ujar Danang.

Peristiwa pembunuhan empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang ini terjadi Kamis (4/2) lalu. Peristiwa itu menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), istrinya Tripurwati (50), anak Alfitri Saidantina (13), dan cucu Galuh Lintang Laras Kinanti (10).

Polisi menyebut pelaku yakni Sumani yang merupakan kolega korban. Motif pembunuhan ini pun diduga terkait transaksi gamelan.

"Teman, kolega. Tentang bisnis atau yang lain belum kita dalami, yang jelas di situ ada transaksi gamelan," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2).

Tersangka Sumani saat ini menjadi tahanan Polres Rembang atas kasus pembunuhan tersebut. Namun, ia masih dalam perawatan di ruang ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang karena nekat menenggak pestisida saat ditangkap.

"Ancaman hukumannya, hukuman mati dan seumur hidup, karena berencana pemberatan dan pencurian kekerasan," tegas Luthfi.

Saksikan juga 'Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga: Pelaku-Korban Kenal, Motif Diduga Dendam':

[Gambas:Video 20detik]



(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads