Usulan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 untuk dikembalikan ke tahun 2022 dan 2023 tengah dibahas DPR RI. Tokoh senior PPP asal Solo, Mudrick Sangidoe, mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan untuk sekadar kepentingan politik.
Tokoh Mega Bintang itu menilai Pilkada serentak 2024 bisa menguntungkan pihak tertentu. Sebab selama beberapa tahun jabatan pimpinan daerah akan diganti pelaksana tugas.
"Jangan kebijakan itu untuk menggebuk lawan politik. Biar lawan tidak bisa maju Pilpres," kata Mudrick saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pengamat sebelumnya juga menyoroti Pilkada 2024 yang menyulitkan sejumlah kepala daerah potensial maju Pilpres. Salah satunya ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kenapa takut sama Anies? Sesuai aturan yang sudah ada saja, jangan diganti-ganti karena kepentingan politik," kata Mudrick.
Mudrick juga meminta para elite tidak mengatasnamakan penanganan COVID-19 untuk kepentingan politik.
"Sedikit-sedikit dikaitkan dengan COVID-19, padahal untuk kepentingan politik. Jangan seperti itulah," tutupnya.
Untuk diketahui, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022.
Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:
Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Simak video 'Silang Pendapat Parpol soal Pilkada, Pilih 2022 atau 2024?':