Sadis! Mahasiswi Ini Bunuh Bayinya Sendiri di Asrama RSJ Magelang

Sadis! Mahasiswi Ini Bunuh Bayinya Sendiri di Asrama RSJ Magelang

Eko Susanto - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 15:44 WIB
Rilis kasus pembunuhan bayi yang baru lahir di Mapolres Magelang Kota
Rilis kasus pembunuhan bayi yang ditemukan di asrama putri RSJ Magelang. (Foto: Eko Susanto/detikcom)
Magelang -

Seorang mahasiswi yang magang di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo Magelang, RH (25) tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Bayi malang itu ditemukan di kamar mandi asrama tempat mahasiswi itu tinggal.

Peristiwa itu terjadi ada Senin (11/1) pukul 10.15 WIB di Asrama Putri di Kompleks RSJ Prof dr Soerojo, Magelang. Kasus itu terungkap saat pelaku mengalami pendarahan dan dilarikan ke UGD rumah sakit. Temannya yang curiga soal pendarahan itu lalu mengecek ke kamar pelaku dan menemukan mayat bayi di kamar mandi.

"Korban meninggal dunia seorang bayi atau anak yang belum ada nama karena umurnya baru satu hari yang diduga dihilangkan nyawanya dengan kekerasan oleh ibu kandungnya sendiri. Pelaku melahirkan bayi perempuan di asrama putri RSJ dr Soerojo dan ditemukan bayi sudah tidak bernyawa," kata Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama menjalani magang di RSJ Prof dr Soerojo Magelang itu, kata Fadelis, RH menyembunyikan kehamilannya. Saat ditemukan pendarahan, dia mengaku sakit kista.

"Dari hasil pemeriksaan awal pelaku menyembunyikan posisi kehamilan kepada teman-temannya dengan memberikan statement bahwa pelaku mempunyai penyakit kista. Motifnya seperti itu sehingga pada saat pelaku merasa sakit perut dan bayi keluar mungkin bingung, kemudian melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa dari bayi tersebut," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi yakni kapur barus, yang diduga digunakan untuk menyumbat mulut bayi. Selain itu juga diamankan pakaian ibu korban.

"Penyidik mendapati beberapa alat bukti yang disita adalah satu bed cover warna putih, sprei warna hijau, selimut putih motif garis-garis, handuk warna pink, baju blus garis-garis. Satu kapur barus yang disumbatkan ke mulut bayinya, kemudian satu celana dalam warna merah dan satu tas koper," ujarnya.

Fidelis menyebut pelaku merupakan seorang mahasiswi magang di RSJ Prof dr Soerojo Magelang. Mahasiswi tersebut diketahui berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

"Betul (magang). Mahasiswa dari Indramayu," ujarnya.

Saat jumpa pers, tersangka RH tidak dihadirkan karena masih menjalani perawatan terkait depresi yang dialaminya. Meski begitu, polisi memastikan kasus ini bakal tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selengkapnya ancaman hukuman untuk tersangka...

"Masih depresi, masih dalam kontrol. Sekarang tindakan yang kita lakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan, proses tetap berjalan, proses hukum, jadi kita sudah koordinasi dengan jaksa sehingga proses ini tidak ada pengecualian," katanya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal berlapis tentang kekerasan terhadap anak. Dia terancam hukuman belasan tahun penjara.

"Jadi untuk ancaman pidana yang pelaku kekerasan terhadap anak dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Kemudian pasal berikutnya 76 c UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. Terus Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ujar Fidelis.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads