Ngeri! Wanita Ini Tilap Uang Perusahaan Tekstil di Sleman Rp 8,9 M

Ngeri! Wanita Ini Tilap Uang Perusahaan Tekstil di Sleman Rp 8,9 M

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 16:15 WIB
Polres Sleman merilis pelaku penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 8,6 miliar, Selasa (22/12/2020).
Polres Sleman merilis pelaku penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 8,9 miliar, Selasa (22/12/2020). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Polres Sleman menahan seorang perempuan berinisial YN (41) warga Kota Yogyakarta. YN diduga menggelapkan uang perusahaan di Sleman dengan nominal fantastis, mencapai Rp 8,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan YN merupakan Kepala Bagian Keuangan di salah satu perusahaan tekstil wilayah Kapanewon Sleman. Selama menjabat itulah ia diduga menggelapkan sebagian uang perusahaan.

"YN ini Kepala Bagian Keuangan di salah satu perusahaan tekstil Sleman dari Januari 2018 hingga Desember 2019. Ia mengurus pengeluaran dan pemasukan uang perusahaan," kata Deni saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deni mengungkapkan selama menjabat, tersangka menggelapkan total Rp 8,9 miliar. Aksi pelaku baru diketahui saat perusahaan melakukan audit.

"Pada waktu menjabat Kabag Keuangan tugasnya mengurus pemasukan dan pengeluaran uang perusahaan (tersangka) menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 8,96 miliar," ungkap Deni.

ADVERTISEMENT

"Aksi tersangka diketahui pada Februari 2020 saat perusahaan melakukan audit," lanjutnya.

Berdasarkan hasil audit, selama 2018 hingga 2019 pelaku telah mencairkan sebanyak 163 lembar cek dari berbagai bank. Total uang hasil pencairan sebanyak Rp 21,6 miliar.

"Modus tersangka mencairkan cek tapi tidak menyetorkan seluru hasil pencairan cek ke perusahaan melainkan ada yang disisihkan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Deni menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan dan pelaku telah membuat kesepakatan untuk mengembalikan uang perusahaan. Akan tetapi tersangka justru tidak memberikan kabar.

"Tanggal 26 Maret 2020 tersangka datang dan membuat surat kesanggupan mengembalikan uang perusahaan pada 27 Maret 2020 dengan nominal Rp 4 miliar, tapi justru tidak dipenuhi dan saat dihubungi tidak ada kabar," ucapnya.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan ke kepolisian. Selanjutnya, polisi baru bisa menangkap tersangka akhir Oktober 2020 di kontrakan pelaku.

"Tersangka kami tangkap Oktober lalu di rumah kontrakannya di Kotagede. YN sudah kami tahan sejak 30 Oktober di Polres Sleman," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil pencairan cek itu sebagian dikirim ke rekening pribadinya. Sebagian lagi masuk rekening almarhum suami tersangka. Selain itu, tersangka juga menggunakan uang itu untuk modal usaha.

"Uangnya untuk keperluan pribadi. Beli genset, tv, kulkas, motor kemudian dijadikan modal usaha cucian mobil dan jok mobil. Sudah kita sita semua," urainya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa buku rekening tabungan bank, sepeda motor, laporan hasil audit, laptop, dan berbagai barang yang dibeli dari hasil penggelapan uang. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 367 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads