Sidang agenda pembacaan tuntutan kasus dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo kembali ditunda. Penundaan sidang karena jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan penyusunan surat tuntutan.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kota Tegal, Jawa Tengah, hari ini berlangsung singkat. Usai membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati mempersilakan JPU Indra Abdi Perkasa untuk membacakan surat tuntutan. Namun JPU menyampaikan belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Wasmad.
Kepada majelis hakim, JPU memohon agar sidang ditunda pada Senin 4 Januari 2021. Permintaan ini ditolak majelis hakim dan disepakati sidang tuntutan dijadwalkan ulang pada Selasa 5 Januari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada toleransi lagi saya. Jadi pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Januari 2021, ya?" kata hakim Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony dalam persidangan, Selasa (22/12/2020).
Sementara itu, JPU Indra Abdi Perkasa mengatakan dalam kasus ini jaksa harus cermat dalam menyiapkan tuntutan. Dia berdalih kasus ini merupakan isu nasional dan jaksa sedang menyiapkan data-data pendukung.
"Karena perkara ini perkara tingkat nasional kan. Belum siap karena masih baru kita siapkan data-data pendukung baik alat bukti kan tetap kita masukan dalam tuntutan," kata Indra, kepada wartawan, usai persidangan.
Indra menyebut kasus dangdutan di tengah pandemi ini melibatkan 18 saksi dan akan dimasukkan dalam tuntutan. Kemudian ada 15 halaman dalam tuntutan yang akan dibacakan nanti.
Diketahui, sidang tuntutan kasus konser dangdutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ini ditunda untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Wasmad batal menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus konser dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19, Selasa (15/12) lalu. Sidang ditunda lantaran JPU belum merampungkan penyusunan berkas tuntutan.
Kemudian sidang tuntutan kembali ditunda untuk kedua kalinya pada Kamis (17/12). Saat itu ketua majelis hakim berhalangan hadir karena sedang melayat keluar kota. Selanjutnya pada hari ini, Selasa (22/12), sidang kembali ditunda dengan alasan jaksa belum siap membacakan surat tuntutan.
Dalam kasus ini, Wasmad didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
(rih/sip)