Kasus Corona di Jateng Nanjak: Tambah 1.659 dalam Sehari

Kasus Corona di Jateng Nanjak: Tambah 1.659 dalam Sehari

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 13:26 WIB
Bahaya COVID-19 terus mengintai masyarakat sehingga perlu diingatkan dengan berbagai cara soal bahaya virus asal Cina tersebut, salah satunya dengan mural edukatif.
Mural Edukasi COVID-19 dan DBD di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana)
Yogyakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat 74.138 kasus virus Corona (COVID-19) di wilayahnya saat ini. Jumlah tersebut bertambah 1.659 kasus dibandingkan data Corona di Jateng kemarin.

Dari data yang diunggah di website corona.jatengprov.go.id, Selasa (15/12/2020) pukul 12.00 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif Corona kumulatif sebanyak 74.138 kasus atau bertambah 1.659 kasus jika dibandingkan data kemarin 72.479. Jumlah tersebut meliputi kasus pasien yang dirawat, sembuh, dan meninggal. Bila dibandingkan jumlah kasus baru kemarin yang sebesar 1.554, maka jumlah kasus baru hari ini meningkat 105.

Kemudian jumlah pasien positif Corona dirawat atau kasus aktif sebanyak 10.620 kasus, jika dibandingkan data kemarin maka kasus aktif bertambah 311 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data pasien sembuh atau selesai isolasi mandiri sebanyak 59.019 kasus, bertambah 1.288 orang jika dibandingkan data kemarin. Lalu untuk kasus meninggal tercatat ada 4.499 kasus, bertambah 60 orang hari ini.

Selain itu, Pemprov Jawa Tengah masih memantau 9.093 kasus suspek Corona di wilayahnya. Jika dibandingkan data kemarin, maka ada penambahan 165 orang yang dipantau.

ADVERTISEMENT

Kasus suspek ini adalah orang dengan riwayat dari negara/wilayah transmisi lokal, dengan atau tanpa gejala/menyerupai Corona dan perlu perawatan rumah sakit (belum dinyatakan terkonfirmasi dengan swab test).

Update Corona di Jateng 15 Desember 2020: Tambah 1.659 Kasus SehariUpdate Corona di Jateng 15 Desember 2020: Tambah 1.659 Kasus Sehari (Foto: dok tangkapan layar corona.jatengprov.go.id)

Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

(ams/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads