Sidang Tuntutan Waket DPRD Tegal Soal Dangdutan Saat Pandemi Ditunda

Sidang Tuntutan Waket DPRD Tegal Soal Dangdutan Saat Pandemi Ditunda

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 13:02 WIB
Sidang tuntutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Selasa (14/12) ditunda. Sidang tuntutan kemudian diagendakan pada Kamis (17/12) lusa.
Sidang tuntutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Selasa (14/12) ditunda (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Tegal -

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo batal menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus konser dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19 hari ini. Persidangan ditunda lantaran berkas tuntutan belum dituntaskan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kita belum siap karena semua saksi ada 18 orang harus dimasukkan semua dalam materi tuntutan. Sedikitnya ada sekira 3 hingga 4 halaman materi tuntutan yang perlu dipersiapkan," kata JPU Indra Abdi Perkasa kepada wartawan usai sidang, di Pengadilan Negeri Tegal, Kota Tegal, Selasa (15/12/2020).

Saat sidang berlangsung, jaksa meminta kepada majelis hakim agar diberi waktu hingga Kamis (17/12) lusa untuk menyiapkan tuntutannya. Humas PN Tegal Fatarony, yang juga anggota majelis hakim, mengatakan pembacaan tuntutan disepakati lusa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim berharap kasus ini selesai pada akhir Desember 2020. Hal itu mengingat ada waktu libur Natal dan Tahun Baru, karena itu sidang ini dengan perkara dangdutan bisa selesai sebelum Tahun Baru," jelas Fatarony.

Sebelumnya diberitakan sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Di antaranya eks Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno yang mencabut izin konser dangdut saat pandemi virus Corona yang digelar Wasmad, hingga Kepala Dinas Kesehatan dr Sri Primawati Indraswari yang menjelaskan status Corona di Kota Tegal saat acara itu digelar.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini Wasmad didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads