Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo batal menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus konser dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19 hari ini. Persidangan ditunda lantaran berkas tuntutan belum dituntaskan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita belum siap karena semua saksi ada 18 orang harus dimasukkan semua dalam materi tuntutan. Sedikitnya ada sekira 3 hingga 4 halaman materi tuntutan yang perlu dipersiapkan," kata JPU Indra Abdi Perkasa kepada wartawan usai sidang, di Pengadilan Negeri Tegal, Kota Tegal, Selasa (15/12/2020).
Saat sidang berlangsung, jaksa meminta kepada majelis hakim agar diberi waktu hingga Kamis (17/12) lusa untuk menyiapkan tuntutannya. Humas PN Tegal Fatarony, yang juga anggota majelis hakim, mengatakan pembacaan tuntutan disepakati lusa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim berharap kasus ini selesai pada akhir Desember 2020. Hal itu mengingat ada waktu libur Natal dan Tahun Baru, karena itu sidang ini dengan perkara dangdutan bisa selesai sebelum Tahun Baru," jelas Fatarony.
Sebelumnya diberitakan sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Di antaranya eks Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno yang mencabut izin konser dangdut saat pandemi virus Corona yang digelar Wasmad, hingga Kepala Dinas Kesehatan dr Sri Primawati Indraswari yang menjelaskan status Corona di Kota Tegal saat acara itu digelar.
Dalam kasus ini Wasmad didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
(ams/sip)