Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengungkap data terbaru kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya. Tercatat total ada 58.321 kasus virus Corona di Jateng hingga saat ini.
Dari data yang diunggah di website corona.jatengprov.go.id, Rabu (2/12/2020) pukul 12.00 WIB, dari angka di atas 9.336 pasien masih dirawat, 45.169 sembuh, dan 3.816 meninggal.
Bila dibandingkan dengan data kemarin yang berjumlah 57.094 kasus, maka ada penambahan jumlah total kasus positif virus Corona di Jateng sebanyak 1.227 kasus. Bila dibandingkan dengan jumlah kasus baru kemarin yang sebesar 1.291, maka jumlah kasus baru hari ini berkurang 64 dari kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jumlah pasien Corona yang masih dirawat di Jateng hari ini bertambah 338, pasien sembuh bertambah 828, dan pasien meninggal bertambah 61.
Selain itu, Pemprov Jawa Tengah masih mencatat 7.213 kasus suspek Corona di wilayahnya. Bila dibandingkan dengan data kemarin maka ada penambahan kasus suspek virus Corona di Jateng sebanyak 228.
Di situs tersebut, Pemprov Jateng tidak mencantumkan data kasus probable COVID-19.
Dari data tersebut Kabupaten/Kota dengan kasus terbanyak terkonfirmasi Corona berasal dari Kota Semarang dengan 8.876 kasus. Kemudian disusul Kendal dengan 2.725 kasus, Jepara dengan 2.645 kasus, Kudus dengan 2.606 kasus, dan Magelang dengan 2.512 kasus.
Sedangkan untuk kasus meninggal terbanyak berasal dari Kota Semarang dengan 842 kasus. Selanjutnya Demak dengan 310 kasus Corona meninggal, Kudus dengan 289 kasus, Pati dengan 203 kasus, Jepara dengan 170 kasus, dan Tegal dengan 116 kasus.
Sementara itu, sebaran kasus Corona terbanyak ditangani Dinkes Kota Semarang dengan terkonfirmasi positif sebanyak 3.134 kasus. Kemudian disusul RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang dengan kasus terkonfirmasi sebanyak 1.679, Dinkes Kabupaten Jepara dengan 1.550 kasus, RSUDP Dr Kariadi Semarang 1.441 kasus, dan Dinkes Kabupaten Kebumen sebanyak 1.332 kasus.
![]() |
Untuk kasus meninggal terbanyak berasal dari RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang dengan 288 kasus. Kemudian disusul di RSUP Dr Kariadi Semarang 273 kasus, RSUD Loekmono Hadi Kudus dengan 174 kasus, dan RSU Mardi Rahayu Kudus dengan 122 kasus Corona meninggal.
Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
(ams/ams)