Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan gadis remaja di kamar hotel, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dari pemeriksaan pelaku yakni Dicky Ramandany (19), sejumlah fakta baru terungkap. Apa saja?
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo, mengatakan pelaku mengaku korban seringkali menghina pekerjaan pelaku sebagai penjual cimol di Demak. Selain itu, pelaku tega membunuh juga karena ingin mengambil sepeda motor dan ponsel korban.
"Motif pelaku ingin menguasai harta korban. Dari pendalaman, ia sakit hati terhadap korban karena sering dihina," jelas Ari Wibowo kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Ungaran Barat, Rabu (18/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antaranya sering dihina pekerjaannya sebagai penjual cimol. Juga sering memberi uang ke pelaku dengan cara tak sopan," jelasnya.
Ari Wibowo menjelaskan pelaku dan korban baru saling mengenal selama dua minggu terakhir. Dicky merupakan warga Surabaya yang setahun terakhir tinggal di Demak untuk bekerja.
"Pelaku sempat mondok di pesantren di Demak, tetapi hanya sebentar karena terlibat permasalahan dengan rekan sepondok," ungkapnya.
Dari pendalaman pelaku diketahui sejak awal sudah memiliki niat untuk membunuh korban. Pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Kecamatan Bandungan untuk bertemu pada Sabtu (14/11) pagi.
"Sampai di hotel pukul 08.00 WIB pagi, mereka check in. Sampai di dalam kamar korban langsung dibunuh dengan cara dibenturkan ke dipan hotel dan dibekap," ungkapnya.
Setelah dibunuh, beberapa barang korban di antaranya sepeda motor dan ponsel dibawa untuk dijual ke penadah masing-masing Ahmad Muhariya dan Lukman Hakim warga Demak Jawa Tengah.
"Sepeda motor itu dijual seharga Rp 2 juta, sementara ponsel dijual Rp 125 ribu. Uang itu untuk modal pelaku melarikan diri ke rumahnya di Surabaya," jelas Ari.
Dicky Ramandany ditangkap polisi di rumahnya di Surabaya, Senin (16/11) malam. Kemudian kedua penadah barang korban, ditangkap di hari yang sama di Demak.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya sepeda motor, ponsel, buku pelajaran korban, hingga uang hasil penjualan barang-barang korban.
Pelaku pembunuhan terancam hukuman mati...
Pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 365 ayat 3 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 pasal 76c UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, kedua penadah diancam pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Hukumannya bagi pelaku utama yakni mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dicky menyampaikan penyesalan dan alasannya membunuh korban.
"Saya selalu dihina yang tidak-tidak. Saya sering dihina tak punya uang dengan cara tak mengenakkan, membuat saya sakit hati," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno G Sukahar menambahkan pelaku dan korban berhubungan sebagai pacar. "Dari pendalaman, keduanya memang pacaran atau ttm (teman tapi mesra). Jadi berdua memang berhubungan dekat," jelasnya di Mapolres Semarang, hari ini.
Onkoseno mengatakan selama dua minggu berkenalan Dicky menyimpan rasa sakit hati ke korban. Sebab korban seringkali menghina pelaku.
"Karena dekat, korban beberapa kali memberi uang dan makanan ke pelaku. Tetapi dengan cara yang membuat pelaku merasa sakit hati," imbuhnya.
Hal itu yang membuat Dicky dendam dan memiliki niat untuk membunuh korban. Saat akan menemui pelaku, korban berbohong kepada keluarganya dengan mengaku pergi ke sekolah dengan menggunakan seragam Pramuka.
Sesampainya di hotel kawasan Bandungan, Dicky pun langsung membunuh korban. Dari olah TKP, tidak ditemukan adanya bekas keduanya melakukan hubungan badan.
"Jadi murni sampai di hotel untuk membunuh korban. Tidak ada tanda-tanda adanya bekas keduanya berhubungan badan sebelum membunuh," jelasnya.