Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan pura-pura tak mengetahui apa yang terjadi pada istrinya.
Edwin menambahkan polisi menyita beberapa barang bukti bukti di antaranya ember, gayung, kaus hitam, baju wanita berenda warna hitam, 12 butir kapsul vitamin, celana pendek warna biru, buku kesehatan ibu dan anak, dan selembar kartu periksa kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana masing-masing pidana penjara paling lama 15 tahun," tutur Edwin.
Setelah diautopsi, jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya pada Sabtu (7/11) malam. Ibu korban, Rohati, menyampaikan rasa kehilangan dan harapannya agar pelaku dihukum berat.
"Minta (pelaku) dihukum yang seberat-beratnya. Sebelumnya pada Jumat malam Anisah sempat berbincang dengan ayahnya melalui sambungan telepon dan dalam kondisinya sehat-sehat," kata Rohati.
(sip/ams)