Napi Asimilasi Ditangkap Lagi Gegara Edarkan Sabu dalam Bungkus Permen

Napi Asimilasi Ditangkap Lagi Gegara Edarkan Sabu dalam Bungkus Permen

Saktyo Dimas R - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 15:55 WIB
Napi asimilasi Septian kembali ditangkap polisi gegara edarkan sabu di Kendal. Tersangka Septian saat dimintai keterangan penyidik Polres Kendal, Senin (9/11/2020).
Napi asimilasi Septian kembali ditangkap polisi gegara edarkan sabu di Kendal (Foto: Saktyo Dimas R/detikcom)
Kendal -

Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Kendal yang mendapat asimilasi kembali ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba. Napi bernama Septian Eko Nugroho ditangkap karena mengedarkan sabu yang dibungkus permen.

"Benar, kami telah menangkap salah seorang napi asimilasi dari Lapas Kendal di rumahnya. Kami melakukan penangkapan setelah adanya laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto saat ditemui di Mapolres Kendal, Senin (09/112020).

Agus menerangkan Septian ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu juga ditemukan polisi saat menggeledah pakaian dan rumah tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tangkap tersangka dan kami geledah pada pakaian tersangka, ternyata kami temukan dua paket sabu yang dikemas plastik klip yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Kemudian penggeladahan kami lanjutkan di rumahnya," jelasnya.

Di dalam rumah tersangka, di Kelurahan Candiroto, Kendal polisi menemukan 10 paket sabu yang dibungkus permen. Masing-masing seberat 0,5 gram sabu.

ADVERTISEMENT

"Dalam rumahnya, kami temukan sepuluh paket sabu. Sepuluh paket sabu ini sudah dibungkus rapi dengan menggunakan bungkus permen. Tiap bungkus ini isinya setengah gram sabu," ujarnya.

Agus menyebut tersangka merupakan napi kasus penadah sepeda motor. Septian sebelumnya dihukum 10 bulan bui, dan baru seminggu keluar penjara karena mendapatkan program asimilasi.

"Tersangka ini baru seminggu keluar penjara karena dapat asimilasi namun bikin ulah lagi dengan mengedarkan narkoba. Kami akan jerat dengan UU Narkotika pasal 114 dan pasal 112 yang ancamannya di atas 5 tahun penjara," lanjutnya.

Terpisah, tersangka Septian Eko Nugroho mengakui jika dirinya merupakan napi asimilasi yang baru keluar seminggu lalu.

"Iya saya memang baru keluar penjara seminggu ini karena mendapat asimilasi", ujar Septian.

Septian mengaku mengedarkan sabu karena disuruh temannya sesama napi di Lapas Kendal. Dia mengaku dihubungi via telepon.

"Saya disuruh Akhid, teman saya dulu waktu di penjara. Saya tidak tahu keberadaanya sekarang karena saya cuma ditelepon saja," ujar Septian hari ini.

Dia mengaku mengambil sabu sekitar 5 gram di Semarang. Kemudian sabu itu dia pecah menjadi 10 paket, dan dibungkus dengan kemasan permen.

"Saya ambil barangnya di Semarang yang beratnya lima gram lebih. Lalu saya pecah-pecah lagi dengan paketan hemat yang saya bungkus dengan kemasan permen relaxa sebanyak sepuluh paket. Masing-masing paket isinya setengah gram," katanya.

Selanjutnya kata Kepala Lapas Klas 2A Kendal soal binaannya yang tertangkap lagi gegara kasus narkotika...

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Kendal, Samsul Hidayat membenarkan jika salah satu napi asimilasi binaannya ditangkap terkait kasus narkoba. Dia juga membenarkan jika napi tersebut baru seminggu keluar penjara.

"Memang benar kami dapat informasi jika salah satu napi asimilasi binaan tertangkap Satres Narkoba Kendal dalam kasus narkoba. Dia ini napi kasus penadah barang curian yang kena hukuman 10 bulan penjara dan baru seminggu lalu keluar," kata Samsul Hidayat siang ini.

Samsul mengaku telah berkoordinasi dengan polisi terkait penangkapan tersangka. Pihaknya menyerahkan proses hukum tersangka kepada polisi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan polres soal penangkapan tersebut dan kami tidak akan ikut campur soal proses hukumnya," jelasnya.

Dia menambahkan akan mencabut asimilasi yang diberikan kepada tersangka Septian. Pihaknya segera bersurat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkum HAM) Jawa Tengah dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami akan ajukan surat pencabutan terhadap asimilasinya. Kalau soal sisa hukumannya nanti akan ditambahkan dengan hukuman dari kasus narkobanya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads