Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menetapkan tiga tersangka dugaan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga. Nilai kerugian negara dari dugaan korupsi dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Purbalingga tahun 2017-2018 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 870 juta.
"Pada hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penyimpangan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017-2018. Nilai kerugian ada penambahan dari perhitungan sementara sekitar Rp 600 juta menjadi Rp 870 juta mendekati Rp 1 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Meyer Vormar Simanjuntak kepada wartawan di Purbalingga, Rabu (4/11/2020).
Tiga tersangka tersebut terdiri dari pejabat di Pemkab Purbalingga hingga staf. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Purbalingga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya diduga melakukan korupsi belanja APBD yang tidak sesuai dengan semestinya, terkait dengan belanja bahan bakar minyak (BBM) dan iuran retribusi sampah.
"Yang pejabat inisial CK itu Kasi Pengelolaan Persampahan sekaligus merangkap sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) pengelolaan kegiatan persampahan. Yang kedua inisial M, dia selaku staf PPTK sekaligus merangkap sebagai bendahara penerimaan yang mengurusi retribusi layanan persampahan, yang terakhir inisial SK, selaku pihak SPBU yang menjadi rekanan pihak ketiga dari DLH, mewakili SPBU sebagai karyawan," urainya.
Dia menyebut jika modus dalam kasus ini yakni dengan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan realisasinya. Di mana saat membuat SPJ nilainya di-mark up oleh para tersangka. Sehingga timbul selisih pembayaran selama dua tahun anggaran mencapai Rp 870 juta.
"Kalau dari sisi karyawan SPBU-nya, dia dalam kapasitasnya selaku pihak yang menerima pembayaran. Namun ternyata pembayaran yang dilakukan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk membeli BBM, melainkan dikembalikan lagi kepada pihak-pihak itu untuk disalahgunakan," ucapnya.
Kemudian satu modus lagi dalam kasus ini yakni dalam penyetoran retribusi kegiatan persampahan yang tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lihat juga video 'KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI':
"Yang jelas uang berputar di antara mereka bertiga itu, alurnya," jelasnya.
Puluhan saksi telah diperiksa. Dari awalnya berjumlah 35, kini saksi dalam kasus ini bertambah menjadi 46 orang.
![]() |
"Belum termasuk ahli jadi bisa kemungkinan bertambah lagi yang akan diperiksa," tuturnya.
Terhadap para tersangka, Kejari Purbalingga menyangkakan pasal 2, pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, Pasal 8 UU Tipikor terkait penggelapan uang yang dalam kekuasaan jabatannya, dan pasal 9 UU Tipikor terkait pemalsuan dokumen-dokumen terkait dengan pembuktian keuangan.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.