Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mendalami dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga. Dugaan korupsi dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Purbalingga tahun 2017-2018 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 600 juta.
"Secara umum, kasusnya belanja yang tidak sesuai dengan semestinya, terkait dengan belanja bahan bakar minyak (BBM) dan iuran retribusi sampah. Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak inspektorat Kabupaten Purbalingga, baru ditemukan sekitar Rp 600 juta dari dua item, BBM dan iuran retribusi sampah," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Lalu Saefudin, kepada wartawan di kantornya, Purbalingga, Jumat (18/9/2020).
Menurut Lalu, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017-2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditarik kesimpulan telah terjadi perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga atas pengelolaan anggaran tahun 2017-2018," ucapnya.
Dia menyebut anggaran BBM kendaraan pengangkut sampah milik DLH di tahun 2017 sekitar Rp 900 juta dan di tahun 2018 sekitar Rp 1,1 miliar. Kemudian untuk iuran retribusi sampah, ada hasil pungutan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah mencapai Rp 100 juta.
"Berdasarkan perhitungan sementara (Anggaran BBM) diperoleh kerugian sekitar Rp 500 juta, sedangkan untuk iuran retribusi sampah, bukan masalah pengeluarannya. Tetapi hasil pungutan retribusi diperkirakan perhitungan sementara Rp 100 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah. Kemungkinan bertambah, kita serahkan kepada auditor untuk menghitung lebih riilnya berapa," ucapnya.
Dia menjelaskan kasus ini ditangani setelah ada laporan pengaduan masyarakat pada awal tahun 2020. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Simak juga video 'Polisi Tahan Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta di Ciamis':
"Dari pihak-pihak yang diminta keterangan dari unsur Pemkab, semua kooperatif. Selama 14 hari tim penyidik sudah meminta keterangan kepada kurang lebih 35 orang yang terkait dengan itu," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Meyer Vormar Simanjuntak menambahkan diperkirakan nilai dugaan korupsi di DLH Kabupaten Purbalingga akan bertambah. Sebab penyidikan dan hitung-hitungan kerugian negara belum selesai.
"Jadi indikasi penyimpangan seperti yang tadi disampaikan tadi, (nilai kerugian) berpotensi naik, karena perhitungan belum selesai. Tapi kami sudah mencoba menghitung sekitar itu, tapi kami bukan ahli menghitung, kami tunggu auditor," jelasnya.
Saat dimintai konfirmasi terpisah, Kepala DLH Kabupaten Purbalingga Priyo Satmoko mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur yang dilakukan oleh penegak hukum. Dia mengaku tidak mengetahui secara detail permasalahan yang terjadi, karena baru menjabat Kepala DLH di akhir tahun 2018.
"Iya otomatis kita ikuti, cuma kami tidak tahu persis, karena kami baru di situ. Intinya karena proses sudah di tangan aparat penegak hukum, detail kasus aparat penegak hukum yang lebih tahu. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujarnya.