Seorang juru masak atau koki di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, AR (24), diciduk polisi lantaran mengancam menyebar foto dan video bugil teman wanitanya, I (20), melalui media sosial. Tersangka mulanya mengaku sebagai muncikari, dan menyamar menjadi pelanggan untuk meminta berhubungan badan dengan korban.
"Tersangka minta jatah lagi kepada korban namun ditolak oleh korban. Mereka sebelumnya berkencan di sebuah penginapan dan sehari setelahnya tersangka meminta lagi, tapi ditolak sehingga tersangka mengancam akan menyebarkan gambar bugil korban yang ada pada tersangka melalui medsos," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Widyas Sampurna saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (4/11/2020).
Sebelum mereka berkencan, melalui akun Facebook tersangka warga Kecamatan Banyuurip, Purworejo, ini menyamar sebagai agen penyalur pekerja seks komersial (PSK) atau muncikari yang menjanjikan gaji tinggi dan masuk menjadi member grup pencari lowongan kerja. Setelah mengamati isi grup, akhirnya tersangka menawarkan jasa tersebut kepada beberapa akun wanita termasuk korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang percaya dengan iming-iming bayaran yang tinggi itu akhirnya mengirimkan identitas sebagai syarat pertama. Setelah menyamar sebagai muncikari, tersangka kemudian berpura-pura sebagai pelanggan dan menghubungi korban hingga melakukan video call sex (VCS) dan berujung kencan di sebuah hotel.
"Tersangka menggunakan akun Facebook 'Septi Septi'. Saat itu tersangka menawarkan pekerjaan booking-an dengan gaji sebesar Rp 4 juta per kencan, dan VCS dengan gaji sebesar Rp 1 juta. Korban tersebut menyetujuinya dan tersangka beralih menggunakan akun Facebook 'Ris' yang seolah-olah merupakan pelanggan dari akun 'Septi Septi' kemudian meminta foto bugil korban dan melakukan VCS," paparnya.
Tak disangka, foto bugil korban yang telah didapat kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejat tersangka. Jika keinginan tersangka tak dituruti, maka foto-foto tersebut akan disebar oleh tersangka melalui medsos.
"Akhirnya tersangka mengajak korban ke salah satu penginapan dan melakukan hubungan suami istri. Sehari setelahnya, tersangka meminta VCS lagi namun ditolak oleh korban. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan kembali foto-foto bugil yang dia miliki. Tersangka meminta kembali kepada korban untuk berhubungan suami istri lagi secara gratis dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya. Selain itu tersangka juga meminta uang sebesar Rp 100 ribu," lanjutnya.
Merasa diancam dan dipermainkan, akhirnya korban melapor kepada polisi hingga akhirnya tersangka dibekuk di rumahnya bulan Oktober 2020 lalu. Sementara itu, tersangka yang berprofesi sebagai juru masak sebuah rumah makan itu mengaku telah mengelabui sedikitnya tujuh korban dengan modus yang sama.
Seperti apa pengakuan tersangka? Simak di halaman berikutnya...
"Sudah ada tujuh orang yang sudah jadi korban saya, rata-rata mereka baru lulus sekolah atau kuliah dan lagi cari pekerjaan. Kalau saya sendiri koki di rumah makan," kata tersangka AR yang dihadirkan dalam pers rilis.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel, sepeda motor serta uang Rp 100 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling 12 tahun penjara.