Suami Yulia, korban pembunuhan berencana yang ditemukan dalam mobil terbakar di Sukoharjo berharap pembunuh istrinya dihukum mati. Pria bernama Ahmad Yani itu kaget istrinya dibunuh dengan sadis oleh rekan bisnisnya Eko Prasetyo (30).
"Dari keluarga berharap agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, karena sudah mengambil nyawa dengan sengaja. Kalau saya pribadi, saya terus terang tidak terima dan saya minta pelaku dihukum mati," kata Ahmad Yani kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).
Ahmad Yani menyebut keluarganya saat ini dalam keadaan terguncang dengan meninggalnya Yulia. Dia pun bersyukur pelaku pembunuh istrinya itu bisa segera tertangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga sehat tapi masih terguncang. Alhamdulillah secepat kilat polisi bisa mengungkap pelaku yang awalnya kita tahunya terbakarnya mobil istri saya," ujar dokter spesialis saraf itu.
Dia juga berterima kasih karena kasus pembunuhan sadis istrinya itu segera terungkap. Keluarga pun sudah merasa lega dengan tertangkapnya pelaku Eko Prasetyo, warga Ngesong, Desa Puhgogor, Bendosari, Sukoharjo.
"Motifnya sudah dijelaskan oleh Bapak Kapolda, sudah jelas. Mudah-mudahan langkah ini membawa terutama keluarga sudah lega, sehingga tidak mengira-ira," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jasad korban dan mobil terbakar ditemukan di Dukuh Cendono Baru RT 4/7 Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo Selasa (20/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan polisi, Yulia dan pelaku sudah janjian untuk bertemu di kandang ayam yang lokasinya tak jauh dari rumah tersangka, Selasa (20/10) pukul 17.00 WIB.
Saat Yulia hendak masuk mobil, pelaku memukulnya dengan linggis dua kali dan menyeretnya ke dalam kandang ayam. Sebelum meninggal, pelaku meminta PIN ATM korban dan mengambil sejumlah uang.
Pada malam harinya, korban yang dimasukkan ke dalam mobil, dibawa ke TKP kedua, depan toko material bangunan di Dukuh Cendono Baru RT 4/7 Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Korban baru ditemukan oleh warga sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya pukul 03.00 WIB.
"Ditangkap di rumah tersangka. Dia tidak menyangka kita bisa cepat mengungkap. Ini atas kerja sama Labfor, Polres Sukoharjo, Jatanras Polda Jateng," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan junto Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Pelaku diancam hukuman mati.
(ams/sip)