Cabup Petahana Rembang Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Cabup Petahana Rembang Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Arif Syaefudin - detikNews
Kamis, 22 Okt 2020 16:24 WIB
Calon Bupati petahana Rembang Abdul Hafidz diperiksa Bawaslu, Kamis (22/10/2020).
Calon Bupati petahana Rembang Abdul Hafidz diperiksa Bawaslu, Kamis (22/10/2020). (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
Rembang -

Calon Bupati petahana Rembang, Abdul Hafidz, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Rembang menggunakan fasilitas pendidikan. Abdul Hafidz dicecar puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan di kantor Bawaslu Rembang.

Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap Abdul Hafidz berdasarkan pelaporan warga beberapa waktu lalu.

"Tadi ada sekitar lebih dari 20 pertanyaan yang kami gunakan sebagai bahan pemeriksaan," jelas Totok kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis (22/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap Hafidz berlangsung selama sekitar satu jam, mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.15 WIB.

Totok menjelaskan, ada sejumlah alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak Bawaslu Rembang dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Abdul Hafidz.

ADVERTISEMENT

"Alat bukti selain video itu kan ada macam-macam. Yang jelas kami sudah mendapatkan lah tambahan-tambahan alat bukti dalam pemeriksaan ini, dan ini sudah ada," paparnya.

Menurutnya, ada sebanyak empat orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Abdul Hafidz sendiri berstatus sebagai terlapor.

"Ini hari terakhir kita lakukan pemeriksaan. Besok kami sudah bisa umumkan hasilnya seperti apa. Apakah memang benar melanggar atau tidak, setelah kami lakukan pembahasan kedua bersama dengan Gakkumdu, ada dari Kejaksaan, kepolisian," terangnya.

Sementara Hafidz usai keluar dari ruang pemeriksaan, enggan menanggapi permintaan wawancara oleh awak media.

"Bapak titip pesan kepada saya sebagai juru bicara, menyampaikan berterima kasih terkait adanya pelaporan itu. Saya kira itu bentuk kecintaannya warga terhadap bapak," jelas juru bicara Abdul Hafidz, Heru Irianto.

Saat disinggung tentang proses klarifikasi di Bawaslu Rembang, Heru mengaku telah menyerahkan kasus kepada pihak yang berwenang. Ia pun tak memungkiri memang video yang menjadi bahan pelaporan tersebut, benar adanya.

"Sudah dijelaskan melalui beberapa akun medsos, bahwa video tersebut adalah potongan. Kalau kejadian itu memang benar, tapi terkait faktanya, itu nanti bisa langsung ke Bawaslu saja," jelas Heru.

Diberitakan sebelumnya, calon Bupati Rembang, Abdul Hafidz, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga berkampanye di fasilitas pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Video kegiatan tersebut tersebar ke media sosial.

"Kami bertiga atas nama warga Rembang melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu. Kami minta kejadian tersebut tidak terulang lagi dan Bawaslu harus bertindak tegas," ujar salah seorang pelapor, Charis, kepada wartawan di kantor Bawaslu Rembang, Jumat (16/10).

Cabup petahana ini, kata Caris, menggunakan fasilitas umum untuk berkampanye. Dia juga membawa video kegiatan diduga kampanye itu.

"Fasilitas Pendidikan yang menjadi keterangan lokasi pelaporan kami adalah di gedung PAUD Pelangi, Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang, Rembang pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020," urainya.

"Selain itu dalam video yang berdurasi sekitar 30 detik itu, Abdul Hafidz juga mengklaim bantuan sosial dari pemerintah untuk mempengaruhi ibu-ibu," lanjut Charis.

(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads