Calon Bupati Rembang, Abdul Hafidz, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga berkampanye di fasilitas pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Video kegiatan tersebut tersebar ke media sosial.
"Kami bertiga atas nama warga Rembang melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu. Kami minta kejadian tersebut tidak terulang lagi dan Bawaslu harus bertindak tegas," ujar salah seorang pelapor, Charis, kepada wartawan di kantor Bawaslu Rembang, Jumat (16/10/2020).
Cabup petahana ini, kata Caris, menggunakan fasilitas umum untuk berkampanye. Dia juga membawa video kegiatan diduga kampanye itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fasilitas Pendidikan yang menjadi keterangan lokasi pelaporan kami adalah di gedung PAUD Pelangi, Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang, Rembang pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020," urainya.
"Selain itu dalam video yang berdurasi sekitar 30 detik itu, Abdul Hafidz juga mengklaim bantuan sosial dari pemerintah untuk mempengaruhi ibu-ibu," lanjut Charis.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Rembang Amin Fauzi membenarkan adanya laporan dari warga terkait video viral Calon Bupati Rembang Abdul Hafidz. Amin menyatakan akan segera mendalami kegiatan tersebut.
"Ada waktu tujuh hari waktu Bawaslu untuk mengungkap kasus tersebut. Apakah ada unsur pelanggaran atau tidak di dalamnya," ujar Amin di kantornya.
(sip/ams)