Saat Bupati Blora Diminta Menghukum Diri Sendiri Gegara Dangdutan

Round-Up

Saat Bupati Blora Diminta Menghukum Diri Sendiri Gegara Dangdutan

Febrian Chandra - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 08:53 WIB
Beredar video yang menampakkan Bupati Blora Djoko Nugroho sedang asyik bernyanyi sambil berjoget di tengah acara hajatan warga di desa Pilang, Kecamatan Randublatung. Djoko bernyanyi bersama ASN lain dengan seragam dinas dan tak menggunakan masker.
Bupati Blora saat bernyanyi dan berjoget di hajatan warga (Foto: 20detik)
Blora -

Video Bupati Blora Djoko Nugroho bernyanyi dan berjoget tanpa mengenakan masker dan tidak menjaga jarak di acara pernikahan warga, berbuntut panjang. Gubernur Ganjar meminta Djoko menghukum diri sendiri karena ulahnya itu. Sedangkan Ketua DPRD Blora mendesak Satpol PP setempat menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

"Jangan kasih contoh yang buruk lah, untuk seluruh pemimpin. Kita ini butuh contoh, butuh teladan, butuh narasi positif. Kalau kemudian elite tidak berikan contoh, ya rusak," kata Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Selasa (13/10).

Saat ditanya apakah Djoko perlu diberi sanksi, Ganjar bicara soal rasa malu. "Karena bupati, suruh sanksi diri sendiri aja. Kalau saya sudah malu," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua DPRD Blora, Dasum, menilai tindakan Bupati Djoko bernyanyi dan joget bareng tanpa masker sangat mencederai dan menyakiti masyarakat. Karena saat ini Pemkab Blora dengan tim gabungan tengah gencar melakukan operasi penegakan protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19 hingga ke desa-desa.

Dia juga telah mendesak Satpol PP untuk bertindak adil dengan menerapkan aturan tanpa pandang bulu. "Bagi Satpol PP, tolong jika hal itu melanggar aturan harus ditegakkan. Aturan jangan diterapkan untuk rakyat saja," tandas Dasum.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sekda Blora, Komang Gede Irawadi mengatakan, akan berkordinasi dengan Kepala Satpol PP Blora. "Iya, nanti kita kordinasi dengan Kepala Satpol PP, apakah hal itu dianggap salah atau tidak," kata Komang saat dihubungi detikcom, Selasa (13/10).

Komang menjelaskan, Perbup No 55 tahun 2020 yang merupakan penjabaran dari Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah diatur mengenai hal tersebut.

"Kalau memang dianggap salah, sesuai Perbup itu kan ada sanksi sosial dan dendanya. Menentukan salah atau tidaknya, nanti saya akan kordinasi dengan Ka Satpol PP," tuturnya.

Menengok ke belakang, kasus serupa pernah menjerat Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora Pratikno dan sejumlah pegawainya. Kala itu, Pratikno kena sanksi menyapu jalanan karena berjoget dalam sebuah acara dan tampak tak mematuhi protokol kesehatan.

Halaman 3 dari 2
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads