Ganjar soal Bupati Blora Dangdutan Tanpa Prokes: Suruh Sanksi Diri Sendiri

Ganjar soal Bupati Blora Dangdutan Tanpa Prokes: Suruh Sanksi Diri Sendiri

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 13:23 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (30/9/2020).
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Foto: Dok Humas Pemprov Jateng
Semarang -

Video Bupati Blora Djoko Nugroho sedang asyik dangdutan viral dan ramai dibahas di media sosial. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan agar para pemimpin daerah jangan memberi contoh yang buruk.

"Jangan kasih contoh yang buruk lah, untuk seluruh pemimpin. Kita ini butuh contoh, butuh teladan, butuh narasi positif. Kalau kemudian elite tidak berikan contoh, ya rusak," kata Ganjar kepada wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (13/10/2020).

Ganjar mengaku memang tidak berkomunikasi langsung dengan Djoko terkait video viral itu. Namun ia sudah menyentil lewat sejumlah pejabat Pemkab Blora di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara langsung, tidak, karena saya terimanya dari medsos juga, saya menyampaikan. Sebenarnya di Blora sendiri dari cara komunikasinya melalui medsos saya anggap termasuk yang bagus, cukup responsif," jelasnya.

Saat ditanya apakah Djoko perlu diberi sanksi, Ganjar bicara soal rasa malu. "Karena bupati, suruh sanksi diri sendiri aja. Kalau saya sudah malu," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, video Djoko bernyanyi dan berjoget dangdut viral di media sosial kemarin. Ia bernyanyi mengenakan seragam dinas di sebuah acara hajatan. Tampak dalam video itu, Djoko dan beberapa orang yang ada di dekatnya tak menggunakan masker.

Djoko juga sudah angkat bicara soal video tersebut. Ia mengaku sebenarnya memakai masker saat di acara tersebut. Namun maskernya dilepas saat dia menyanyi.

"Gaduh kenapa? Siapa bilang saya nggak memakai masker. Tanya itu yang punya gawe (hajat)," kata Djoko saat dimintai konfirmasi, Senin (12/10).

Berdasarkan laporan detikcom, Pemkab Blora selama ini menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020. Sanksi bagi para pelanggar itu berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu.

Tak Bermasker, Bupati Blora Nyanyi dan Joget di Hajatan:

[Gambas:Video 20detik]



(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads