Tiga orang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara dan satu orang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara, Jawa Tengah, dinyatakan positif virus Corona atau COVID-19. Saat ini Gugus Tugas COVID-19 Banjarnegara melakukan penelusuran kontak erat.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan, berdasarkan hasil swab terakhir di Banjarnegara, terdapat empat orang yang dinyatakan positif Corona. Tiga orang pegawai PN Banjarnegara dan satu orang pegawai Kejari Banjarnegara.
"Hasil swab terbaru didapatkan satu orang pegawai Kejaksaan Negeri Banjarnegara (positif Corona) dan tiga pegawai Pengadilan Negeri Banjarnegara (positif Corona)," kata Budhi Sarwono saat ditemui wartawan di rumah dinasnya, Senin (12/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budhi, saat ini Satgas Penanganan COVID-19 Banjarnegara tengah melakukan tracking terhadap orang-orang yang melakukan kontak erat dengan empat kasus positif Corona tersebut. Nantinya mereka akan dikarantina selama 14 hari.
"Jika selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dihentikan. Tetapi sebaliknya, kalau muncul gejala selama pemantauan segera diisolasi dan dilakukan tes swab," jelas Budhi.
Terpisah, Humas PN Banjarnegara Fitria Septriana mengatakan tiga pegawai PN Banjarnegara dinyatakan positif Corona setelah dilakukan tes swab.
"Mulai hari ini sampai Jumat (16/10) ada pembatasan pelayanan masyarakat. Karena ada tiga aparatur PN yang positif COVID-19," kata Fitria saat dihubungi detikcom, Senin (12/10).
Fitria menyebutkan tiga pegawai yang dinyatakan positif Corona itu saat ini telah melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Namun Fitria tak memaparkan tiga pegawai itu bekerja di bagian apa dan sejak kapan mereka dinyatakan positif Corona.
"Bagi yang positif COVID-19 ini isolasi mandiri di rumah. Tentunya dengan pengawasan dari dinas kesehatan. Sedangkan untuk aparatur lainnya, ada yang work from home ada juga yang work from office," ujarnya.
![]() |
Terkait pembatasan pelayanan PN Banjarnegara, lanjutnya, dimulai Senin (12/10) hari ini hingga Jumat (16/10). Langkah ini diambil berdasarkan surat edaran MA tentang pembatasan pelayanan masyarakat.
Fitria menjelaskan, dalam satu pekan ini, persidangan sementara ditiadakan. Namun jika terdapat tahanan yang menjalani sidang dan waktu penahanan mendekati habis, maka persidangan tetap dilayani. Termasuk terkait surat keluar dan masuk PN Banjarnegara, pelayanan seperti biasa.
"Sementara ini ada pembatasan pelayanan. Jadi untuk persidangan ditiadakan. Namun, untuk yang penahanannya mau habis, tetap kami layani dan kami sidangkan. Pada intinya, sesuatu yang sifatnya mendesak tetap kami layani. Tetapi jika tidak ditunda minggu depan," terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua mengatakan, meski ada seorang pegawai yang positif Corona, aktivitas di kantornya tetap berjalan seperti biasa. Namun ada sebagian pegawai yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Langkah yang dilakukan, penyemprotan disinfektan setiap pagi. Dan sebagian ada yang WFH, dibuat pembagian tugas kantor," ujar Yasozisokhi Zebua saat dihubungi detikcom hari ini.