"Yang ditangkap atas nama BY (32) kelahiran Grobogan. Asal dari Mojopuro, Suberlawang, Sragen. Penangkapannya di depan RS Dharma Yogyakarta kemarin sore. Tidak di rumahnya," bebernya.
Kemudian, Densus 88 juga menggeledah rumah pria berinisial F di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus, Jateng. Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan F di Pamotan, Kabupaten Rembang, Jateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua RW 1 Desa Bae, Bambang Gustiwarso, membenarkan adanya laporan soal warganya yang tertangkap di Rembang. Bambang menyebut warganya yang ditangkap itu terkait dengan dugaan kasus terorisme.
"Ada laporan, ada warganya tertangkap di Rembang. Kasusnya dugaan teroris. Suruh menunjukkan, tempatnya dan rumahnya. Kita berangkat dikumpulkan saya, perangkat desa satu yang lain kepolisian," kata Bambang kepada wartawan saat ditemui di rumahnya di Desa Bae, Kamis (1/10).
Bambang menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (30/9) siang. Dia sebagai Ketua RW juga diminta menjadi saksi penggeledahan tersebut.
Selain itu, Densus 88 juga menangkap seorang terduga teroris di sebuah rumah di Jepara, Rabu (30/9). Dari rumah itu turut diamankan DPO kasus penyerangan doa nikah di Solo pria inisial R.
"Memang yang bersangkutan (R) ditangkap di rumah salah satu terduga teroris saat ada upaya paksa penangkapan oleh Densus 88," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Manahan, Kamis (1/10).
(rih/mbr)