Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memaparkan peta zona risiko penyebaran virus Corona atau COVID-19 melalui Instagram resminya @humasjogja, Kamis (1/10). Dari unggahan itu Kabupaten Gunungkidul masuk zona merah risiko penularan COVID-19, namun Dinas Kesehatan Gunungkidul menyebut selama ini wilayahnya termasuk zona oranye.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty menyebut ada perbedaan metode penilaian yang digunakan Gugus Tugas DIY dengan Kabupaten Gunungkidul. Menurutnya, Gunungkidul menggunakan kriteria penilaian dari pusat.
"Kita memakai kriteria (zonasi) pusat. Mungkin dari data kasus positif aja sudah bisa kita lihat di lima kabupaten kota. Sebenarnya sejak keluar zonasi yang sebelum ini juga sudah dirasa berbeda," kata Dewi melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penilaian menggunakan kriteria pusat, Dewi menyebut jika Gunungkidul masuk zona oranye untuk risiko penularan COVID-19.
"Selama ini oranye terus," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan COVID-19 Berty Murtiningsih menyebut jika Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY tidak menentukan zonasi kabupaten/kota. Menurutnya, penentuan itu berasal dari BPBD DIY.
"Maaf yang menentukan zonasi kabupaten kota dan koordinasinya ada di BPBD (DIY)," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom hari ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD DIY Danang Samsurizal menyebut jika peta tersebut dikeluarkan tiap tanggal 14 dan 30 setiap bulannya. Dia mengaku pihaknya hanya mengompilasikan data dan untuk penghitungan dilakukan oleh masing-masing Dinkes Kabupaten/Kota.
"Untuk penghitungannya dilakukan oleh Dinkes masing-masing kabupaten kota, BPBD hanya mengompilasi dan peta yang di DIY dikeluarkan tiap tanggal 14 dan 30 (setiap bulannya)," ucap Danang.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memaparkan peta zona risiko penyebaran virus Corona atau COVID-19. Berdasarkan data tersebut, dua kabupaten yakni Sleman dan Gunungkidul kini menjadi zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran virus Corona.
Dari data yang disampaikan Pemda DIY di akun Instagram resminya @humasjogja, Kamis (1/10/2020), peta ini didasarkan pada perhitungan Gugus Tugas COVID-19 per kabupaten/kota. Rinciannya sebagai berikut:β£
Risiko Tinggi: Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul (Zona Merah) β£
Risiko Sedang: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo (Zona Oranye)β£
"Pemetaan zonasi risiko dilakukan dengan mengkategorisasi 4 zona risiko yang didapat atas hasil penjumlahan dari skoring dan pembobotan setiap indikator (indikator epidemiologi, surveilans kesehatan, dan pelayanan kesehatan)β£," demikian tertulis pada posting-an tersebut, seperti yang dilihat detikcom, Kamis (1/10).