Akhir Pelarian Otak Aksi Penyerangan Doa Nikah Solo di Tangan Densus 88

Round-Up

Akhir Pelarian Otak Aksi Penyerangan Doa Nikah Solo di Tangan Densus 88

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 08:13 WIB
Polisi kembali tangkap dua pelaku terkait penyerangan acara doa jelang pernikahan putri Habib Umar Assegaf di Solo. Salah satunya merupakan otak dari aksi itu.
Otak aksi penyerangan doa nikah di Solo. (Foto: Agung Mardika/detikcom)
Solo -

Setelah hampir dua bulan lari dari kejaran polisi, otak aksi penyerangan acara doa jelang pernikahan di Solo akhirnya ditangkap. Penangkapan otak pelaku berinisial R itu melibatkan Densus 88/Anti-Teror.

Densus 88 pada Rabu (30/9) melakukan penangkapan terhadap seorang terduga teroris di sebuah rumah di Jepara. Di saat itulah Densus mengetahui ada pria yang menginap di rumah tersebut.

Setelah diperiksa, pria itu adalah R. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyerangan di kediaman keluarga Habib Umar Assegaf, Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, 8 Agustus lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang yang bersangkutan (R) ditangkap di rumah salah satu terduga teroris saat ada upaya paksa penangkapan oleh Densus 88," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Manahan, Kamis (1/10).

Terkait kaitan R dengan jaringan teroris, Ade Safri mengaku belum mengetahui. Sebab kasus tersebut ditangani oleh Densus 88.

ADVERTISEMENT

"Kaitannya (jaringan teroris) kami belum tahu. Itu ranahnya Densus 88. Sementara kapasitasnya terkait kasus intoleran di Solo," jelasnya.

Dalam aksi intoleran ini, R merupakan orang yang melakukan survei lokasi. Saat mendatangi lokasi, R juga sempat menemui Ketua RT setempat untuk memastikan acara itu dibubarkan.

Tonton video 'Otak Penyerangan Doa Nikah di Solo Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



Kemudian dia mengabarkan kepada teman-temannya. Akibatnya massa berdatangan dan terjadilah aksi penyerangan yang menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka.

"Peran R adalah yang pertama kali melakukan survei kegiatan yang akan dibubarkan massa. Dia menginformasikan kepada teman-temannya lewat WA grup," kata dia.

Atas tindakannya, R dikenakan Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut atau mengajak orang lain melakukan tindakan kekerasan. Dia diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"R dijerat Pasal 160 KUHP karena telah menghasut dan mengajak orang lain sehingga terjadi aksi kekerasan tersebut," tuturnya.

Selain R, polisi menangkap satu tersangka baru, yakni T. Dia diduga melakukan pelemparan batu hingga merusak kendaraan korban.

"T kita tangkap di Solo. Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan 335 KUHP," katanya.

Total saat ini ada 12 orang tersangka. Polisi masih mencari 5 orang DPO yang merupakan hasil pengembangan terbaru, yakni S, C, B, W, H.

Halaman 2 dari 2
(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads