Ini Peran Otak Penyerangan Doa Nikah di Solo yang Ditangkap Densus 88

Ini Peran Otak Penyerangan Doa Nikah di Solo yang Ditangkap Densus 88

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 01 Okt 2020 16:49 WIB
Dua tersangka baru kasus penyerangan acara doa jelang pernikahan putri Habib Umar Assegaf di Solo, Kamis (1/10/2020).
Rilis kasus penyerangan doa nikah putri Habib Umar Assegaf di Polresta Solo siang ini (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Polisi menangkap R, otak aksi penyerangan acara doa jelang pernikahan Habib Umar Assegaf di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, beberapa lalu. Ternyata R berperan menyurvei lokasi hingga mengajak massa mendatangi rumah Habib Assegaf.

"Peran R adalah yang pertama kali melakukan survei kegiatan yang akan dibubarkan massa. Dia menginformasikan kepada teman-temannya lewat WA grup," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Kamis (1/10/2020).

Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Sabtu (8/8) lalu. Setelah menyurvei lokasi, R lalu mengajak Ketua RT setempat untuk menanyakan kegiatan yang digelar di rumah Habib Umar Assegaf itu. Menduga ada kegiatan terlarang, R kemudian menghasut massa agar melakukan aksi pembubaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"R sebelumnya sempat mengajak Pak RT mendatangi lokasi. R juga menghasut massa melakukan pembubaran," jelas Ade Safri.

Atas tindakannya, R dikenakan Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut atau mengajak orang lain melakukan tindakan kekerasan. Dalam peristiwa penyerangan di Solo itu, tiga orang terluka termasuk Habib Umar Assegaf.

ADVERTISEMENT

"R dijerat Pasal 160 KUHP karena telah menghasut dan mengajak orang lain sehingga terjadi aksi kekerasan tersebut," tuturnya.

Ade Safrie menambahkan R ditangkap saat berada di rumah salah satu terduga teroris di Jepara. Densus 88 saat itu mendapati R yang menginap di sana, dan ternyata R adalah DPO kasus Mertodranan.

Selain R, polisi menangkap satu tersangka baru, yakni T. Dia diduga melakukan pelemparan batu hingga merusak kendaraan korban.

"T kita tangkap di Solo. Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan 335 KUHP," katanya.

Total saat ini ada 12 orang tersangka. Polisi masih mencari 5 orang DPO yang merupakan hasil pengembangan terbaru, yakni S, C, B, W, H.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads