Buntut Konser Dangdut di Tegal: Kapolsek Dicopot, Waket DPRD Terancam Pidana

Round-Up

Buntut Konser Dangdut di Tegal: Kapolsek Dicopot, Waket DPRD Terancam Pidana

Tim detikcom - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 13:28 WIB
Acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Rabu (23/9/2020)
Acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Yogyakarta -

Acara konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo berbuntut panjang. Gegara konser dangdut di saat pandemi COVID-19 itu, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dan berurusan dengan Propam, sedangkan Wasmad juga terancam pidana.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (26/9/2020).

Pentas dangdutan itu digelar untuk memeriahkan khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad. Acara pentas dangdut ini digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) mulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konser dangdut itu pun mengundang banyak warga yang menonton. Banyak yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 karena berdesak-desakan dan banyak yang tidak memakai masker.

Argo memastikan kasus konser dangdut di tengah pandemi Corona ini akan diproses lebih lanjut dan penyelidikan dimulai dengan laporan polisi tipe A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat internal polisi saat menemukan, mengetahui, dan mengalami suatu tindakan yang diduga mengandung unsur pidana.

ADVERTISEMENT

"Laporan Polisi Nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020," ucap Argo.

Tak hanya Kapolsek Tegal Selatan, polisi juga memeriksa Wasmad sebagai penyelenggara konser dangdut. Wasmad pun diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Kekarantina Kesehatan. Wasmad terancam hukuman 1 tahun penjara hingga denda Rp 100 juta.

"Dengan kasus ini tentunya terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan denda atau paling banyak Rp 100 juta," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Selain UU Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga terancam UU KUHP. Penyidikan kasus ini ditangani Polres Kota Tegal bersama Polda Jawa Tengah.

"Dan Pasal 2016 ayat 1 KUHP tidak menuruti perintah atau permintaan UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. Jadi kasus ini secara intensif dilakukan penyidikan oleh Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah," terangnya.

Tak hanya ancaman pidana, Wasmad yang merupakan Ketua DPD Golkar Kota Tegal juga kena tegur dari DPD Golkar Jawa Tengah. Teguran ini sebagai pengingat agar semua kader Golkar mematuhi protokol kesehatan.

"Teguran keras untuk wakil ketua DPRD Kota Tegal itu, karena dinilai sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah COVID-19," kata Ketua DPD Golkar Jateng Panggah Susanto lewat pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (26/9).

Panggah menyayangkan Wasmad menggelar konser dangdut di saat pandemi hingga mengakibatkan kerumunan massa. Terlebih banyak dari penonton konser dangdut itu tidak bermasker.

"Kegiatan yang dilakukan kader itu telah menimbulkan kerumunan massa. Tentu, kegiatan yang melibatkan orang banyak, apalagi banyak yang tidak memakai masker bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah COVID-19," jelas Panggah.

Kini kasus konser dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini masih berproses di kepolisian. Pada Minggu (27/9) kemarin, sudah 11 saksi dan satu saksi ahli yang dimintai keterangan polisi.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Foto: Imam Suripto/detikcom

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal juga telah menggelar tes swab massal. Target tes swab ini mulai dari warga sekitar, hingga penyelenggara konser dangdut. Sampel swab selanjutnya dikirim ke Labkesda Jateng sedangkan hasil swab bisa diketahui 5-7 hari mendatang tergantung kesiapan labkesda provinsi.

Pemkot Tegal menargetkan ada 100 orang yang akan menjalani tes swab terkait konser dangdut itu.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads