Eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas angkat bicara soal posisinya sebagai salah satu pengacara Bambang Trihatmodjo yang jadi sorotan. Selain Busyro, ada Hardjuno Wiwoho, dan Prisma Wardhana Sasmita.
Ketiganya mendampingi Bambang Trihatmodjo yang menggugat Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putra presiden ke-2 RI Soeharto itu dicekal ke luar negeri terkait SEA Games 1997.
Gugatan itu dilansir di website PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020). Perkara itu mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tergugat dalam gugatan Bambang ini adalah Menkeu RI. Bambang meminta keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal dibatalkan. Pencekalan berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.
Keputusan Busyro menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo pun menuai kritik dari peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman.
Zainur menyebut keputusan Busyro menjadi pengacara keluarga Cendana merupakan pilihan Busyro. Namun, menurutnya tidak elok mantan pimpinan lembaga antirasuah menjadi pengacara kasus korupsi.
"Tidak elok bagi eks pimpinan KPK jika menjadi kuasa hukum kasus korupsi, jika kasus korupsi itu jika pembelaannya bukan dimaksudkan untuk membongkar kasus korupsi tersebut," terang Zainur, Jumat (25/9).
Zainur pun tak menampik selama ini keluarga Cendana kerap dikaitkan dengan isu korupsi. Meski begitu, dia mengingatkan tugas sebagai pengacara keluarga Cendana itu bakal berdampak pada citra Busyro.
"Ya itu risiko image. Seorang Busyro Muqoddas, eks pimpinan KPK yang menjadi kuasa hukum dari Keluarga Cendana yang kita tahu sendiri bahwa Keluarga Cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini belum selesai," ungkapnya.
"Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto. Almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," sambung Zainur.
Busyro Muqoddas saat dimintai konfirmasi tidak menampik bahwa dia masuk ke dalam tim penasihat hukum Bambang Trihatmodjo.
"Iya (masuk tim penasihat hukum Bambang Trihatmodjo)," jawab Busyro kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (25/9).
Saat ditanya soal alasan di baliknya, Busyro menegaskan kasus tersebut bukan terkait dengan korupsi. "Tetapi administrasi terkait bukan utang pribadi, tetapi missed understanding pembiayaan Asian Games di era Orde Baru dulu," ujar Busyro yang juga merupakan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM ini, Sabtu (26/9).
Dia juga mengaku tak masalah posisinya sebagai pengacara Bambang Trihatmodjo jadi sorotan. Dia menekankan soal kesetaraan semua pihak di depan hukum.
"Tidak masalah, karena ya etika profesi menuntut demikian. Kode etik advokat itu kan equity before the law. Jadi kesetaraan semua pihak di depan hukum," kata Busyro.
"Saya tidak membela kasus korupsi justru dipermasalahkan. Tapi itu risiko,"lanjutnya.
Sebagai eks pimpinan lembaga antirasuah, Busyro menegaskan tidak akan pernah membela orang yang didakwa korupsi. Walaupun secara hukum berlaku asas praduga tidak bersalah.
"Jadi kalau kasus korupsi saya nggak mungkin melakukan pembelaan, walaupun secara etika profesi, orang yang didakwa koruptor itu kan harus berlaku praduga tidak bersalah. Jadi kalau ada advokat membela pun sebetulnya juga tidak boleh digugat," tegasnya.
(sip/mbr)