Kasus dugaan suap di PDAM Kabupaten Kudus mulai disidangkan. Dalam sidang perdana, jaksa mengungkap beberapa fakta soal pengangkatan terdakwa Ayatullah Humaini menjadi Direktur Utama PDAM Kudus dan juga soal pungutan dalam pengangkatan pegawai di BUMD itu.
Ayatullah disidang secara daring oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa Penuntut Umum, Sri Heryono dalam dakwaannya mengungkap terdakwa menyerahkan sejumlah uang kepada Munjahid dan Sudibyo yang merupakan tim pemenangan Bupati Kudus M Tamzil agar bisa menduduki jabatan Dirut PDAM Kudus.
"Uang tersebut diserahkan kepada Munjahid dan Sudibyo sebesar Rp 600 juta yang penyerahannya dilakukan secara bertahap," kata Sri di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang sebanyak itu didapatkan terdakwa dari pihak swasta bernama Sukma Oni Iswardani yang dijanjikan proyek. Usai uang diserahkan pada sekitar buan Juli 2018, terdakwa mengikuti proses seleksi Dirut PDAM.
"Salah satu tesnya adalah psikotes yang hasil psikotes terhadap terdakwa dari bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Polda Jawa Tengah adalah 'tidak disarankan'," jelas Sri.
"Namun demikian terdakwa tetap dinyatakan lulus seleksi dan diangkat menjadi Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Periode 2019-2024 oleh Bupati Kudus H Muhammad Tamzil," imbuhnya.
Pada Juni 2019, lanjut jaksa, Sukma Oni mendatangi terdakwa untuk menagih janji karena uang yang digunakan adalah pinjaman. Kemudian terdakwa menyerahkan 20 nama tenaga kontrak PDAM Kudus yang akan diangkat jika menyetor Rp 75 juta.
"Para tenaga kontrak tersebut akan diangkat apabila mau menyetorkan uang sebesar Rp 75 juta dan terlebih dahulu membayar uang muka Rp 10 juta yang pembayarannya dikoordinir oleh Sukma Oni Iswardani. Sedangkan sisanya sebesar Rp 65 juta diserahkan setelah diangkat menjadi pegawai," jelasnya.
Simak video 'Ketua KPK: Korupsi Paling Banyak di Tahun Politik, 2018 Tertinggi':
Total yang terkumpul dari pemungutan itu adalah Rp 720 juta dengan rincian Rp 77 juta di antaranya digunakan terdakwa dan Rp 643 juta sisanya untuk membayar Sukma Oni selaku donatur.
"Dari uang sejumlah Rp 720 juta, digunakan terdakwa Rp 77 juta sedangkan sisanya Rp 643 juta digunakan untuk mengembalikan uang Sukma Oni Iswardani," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa juga diadili bersama Sukma Oni sebagai donatur dalam pengangkatan jabatan Dirut PDAM Kudus. Kemudian ada terdakwa lain yaitu Toni Yulantoro selaku Kepala Bagian Kepegawaian di PDAM Kudus yang berperan sebagai penerima uang pungutan dari para calon pegawai.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.