Yogyakarta -
Pemprov Jawa Tengah memperbarui data kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya siang ini. Tercatat hingga pukul 12.00 WIB hari ini, ada 19.797 kasus terkonfirmasi Corona di Jateng.
Dari data yang diunggah di website corona.jatengprov.go.id, Senin (21/9/2020), dari 19.797 kasus terkonfirmasi positif Corona, 2.992 kasus di antaranya masih dirawat. Sedangkan 14.992 sembuh dan 1.813 meninggal dunia.
Bila dibandingkan dengan data kemarin maka ada penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Corona di Jateng sebanyak 266 kasus. Sedangkan jumlah pasien Corona yang dirawat berkurang 60, pasien Corona yang sembuh bertambah 303, dan jumlah pasien Corona yang meninggal dunia bertambah 23.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pemprov Jateng juga mengungkap ada 2.975 orang suspek Corona. Bila dibandingkan dengan data kemarin maka ada penambahan jumlah suspek Corona di Jateng sebanyak 57 orang.
Di situs tersebut Pemprov Jateng kini tak lagi mencantumkan data kasus probabel COVID-19.
Pecah Rekor Lagi! Update Corona RI 21 September: 4.176 Kasus Baru:
[Gambas:Video 20detik]
Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
Update Corona di Jateng, Senin (21/9/2020). (Tangkapan layar web corona.jatengprov.go.id) |
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7).
Selanjutnya, kasus Probable yakni kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini