Foto selembar daftar yang berisi nama penerima dana insentif COVID-19 beredar di media sosial. Daftar itu menjadi ramai dibicarakan karena jumlah transfer dan yang diterimanya berbeda.
Judul daftar tersebut yakni Daftar Karyawan Karyawati Puskesmas Bantarkawung yang menerima dana Insentif COVID-19 dari dana APBD dan APBN periode April-Mei 2020. Di daftar itu dijelaskan mulai dari nama, status karyawan/karyawati, jumlah ditransfer, jumlah diterima, tanda tangan, dan keterangan.
Tampak dalam daftar tersebut ada 38 nama karyawan Puskesmas Bantarkawung mulai dari dokter, bidan, perawat hingga OB dan sopir. Saat dimintai konfirmasi terkait daftar itu, Kepala Puskesmas Bantarkawung dr Ely Hikmawati memberi penjelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan dibuat oleh Puskesmas Bantarkawung. Dari penelusuran kami, itu dibuat oleh perorangan. Semua data yang tercantum baik jumlah honor ditransfer, potongan maupun jumlah yang diterima semuanya tidak sesuai dengan catatan resmi Puskesmas Bantarkawung," ujar dr Ely Hikmawati kepada wartawan di Kantor Dinas Kesehatan Brebes, Rabu (16/9/2020).
Saat ditanya soal perbedaan jumlah insentif yang ditransfer dengan yang diterima, Ely menerangkan yang terjadi di tempat kerjanya bukan bentuk pemotongan insentif. Dalam penjelasannya, Ely mengatakan semua karyawan sudah sepakat untuk memberikan honor pada karyawan lain sesuai porsi dan beban kerja. Selain itu juga untuk memberikan insentif pada karyawan lain yang ikut bekerja tapi tidak masuk tim COVID-19.
"Sejak masuk masa pandemi, semua sudah sepakat, bila nanti ada honor COVID-19 semua karyawan akan mendapatkan haknya sesuai porsi kerja masing masing, meskipun dia tidak masuk tim nakes yang diusulkan," jelas Ely Hikmawati.
Lebih lanjut dia membeberkan, jumlah karyawan Puskesmas Bantarkawung seluruhnya mencapai 83 orang. Dari jumlah itu, yang masuk tim penanganan COVID-19 sebanyak 30 personel berstatus nakes. Masing-masing terdiri dari dua dokter, 24 perawat dan bidan, satu tenaga kesehatan masyarakat, satu orang sanitarian dan satu tenaga analis.
"Mereka ini semuanya adalah nakes yang kami usulkan mendapat insentif dari sumber APBN. Jumlahnya ada 30 orang," terang dia.
Selain 30 nakes tersebut, Puskesmas Bantarkawung juga mengajukan lagi 31 nakes lain dan 20 non-nakes untuk mendapatkan insentif dari sumber APBD.
"Kalau yang sudah diusulkan ke APBN tidak dimasukkan ke usulan APBD," sambungnya.
Dia melanjutkan, insentif penanganan COVID-19 non-nakes dari sumber APBD cair pada 18 Juli dan disusul pada 27 Agustus kembali cair insentif untuk nakes. Sementara honor nakes dari APBN cair pada 28 Agustus.
Setelah semua cair, dr Ely mengaku menggelar pertemuan dengan para karyawan. Hasilnya disepakati bahwa honor yang sudah ditransfer dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dibagikan kembali. Dalam pembagian insentif ini, besarannya ditentukan sesuai dengan porsi dan beban kerja masing-masing.
Sistem pembagiannya, jelasnya, mengacu pada kegiatan selama periode Maret, April dan Mei 2020. Dia mencontohkan, petugas yang banyak melakukan tracing, sosialisasi, edukasi dan penanganan pasien akan mendapat honor lebih banyak. Semua kegiatan karyawan yang dilakukan dalam penanganan Corona tercatat untuk dijadikan dasar menentukan jumlah honor.
Lihat video 'Mengaku Diberhentikan, Perawat Covid-19 di Sulbar Belum Terima Insentif!':
"Hari itu juga 28 Agustus setelah cair semua, kami langsung rapat untuk menentukan besaran honor yang akan dibagi. Akhirnya diputuskan semua honor yang ditransfer diambil dan dikumpulkan jadi satu. Terkumpul uang sebanyak Rp 642 juta dan dibagi kembali sesuai porsi kerjanya," tambah dia.
Kebijakan ini, kata Ely justru untuk memenuhi rasa keadilan. Dimana mereka yang memiliki porsi kerja lebih banyak akan mendapatkan honor yang besar.
"Jadi jangan heran, ketika ada karyawan yang mendapat transfer Rp 15 juta tapi setelah dihitung porsi kerjanya ternyata hanya mendapatkan sekitar Rp 4 juta. Ini demi memenuhi rasa keadilan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menerima laporan dugaan pemotongan insentif nakes virus Corona di Puskesmas. Delapan orang dari tiga Puskesmas di Brebes dipanggil untuk dimintai keterangan, kemarin.
Delapan orang yang dipanggil tersebut berasal dari Puskesmas Bantarkawung, Buaran dan Jatibarang. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes, Sunarto mengatakan pemanggilan ini untuk mengklarifikasi terkait laporan pemotongan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani virus Corona.Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menerima laporan dugaan pemotongan insentif nakes virus Corona di Puskesmas. Delapan orang dari tiga Puskesmas di Brebes dipanggil untuk dimintai keterangan, kemarin.
"Tadi yang dipanggil ada delapan orang dari Puskesmas Buaran, Jatibarang dan Bantarkawung. Ini menindaklanjuti klarifikasi terkait laporan pemotongan insentif (honor nakes) di tingkat Puskesmas," kata Sunarto di kantor Kejari Brebes, Selasa (15/9).
Dari delapan orang ini, kejaksaan baru melakukan proses klarifikasi. Tim Kejari Brebes masih menggali data-data pendukung seperti nama-nama penerima hingga nominal dana insentif untuk nakes yang disunat.
"Sementara kita fokus menggali keterangan dari laporan adanya pemotongan. Juga sedang mendalami nama-nama penerima dana COVID-19," beber Sunarto.