Pesan yang menyebut anak-anak tertangkap tak pakai masker bakal kena sanksi dikarantina di Klaten beredar di grup percakapan. Seperti apa faktanya?
"Kabar (karantina anak tak bermasker) itu hoaks. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Percepatan COVID-19 Klaten hanya berpegang teguh pada Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020," terang Kepala Seksi Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Klaten Sulamto dan disiarkan di website resmi Pemprov Jateng, Rabu (16/9/2020).
Pesan WA itu diterima petugas Dinas Komunikasi Informatika Klaten pada hari ini pukul 12.04 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini isi pesan tersebut:
Assalamualaikum wr wb. Bp ibu mohon untuk memberitahukan kepada putra putrinya mulai besok pagi dilarang berkeliaran di luar rumah atau berkerumun ditempat2 keramaian karena Ibu Bupati bersama satpol PP dan Satgas Covid-19 akan razia keliling dg membawa mobil GDS/ Gerakan Disiplin Siswa. bagi yg terjaring akan diangkut di mobil untuk di karantina, wali murid dan gurunya akan dipanggil juga, Razia masker bagi yg tidak memakai masker disuruh menyemprot lingkungan radius 1.000 meter. Mohon untuk di share di Paguyuban hari ini juga. Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.
Sulamto melanjutkan tak ada sanksi karantina bagi pelanggar protokol kesehatan bagi masyarakat Klaten melainkan sanksi penahanan KTP atau sanksi sosial. Selain itu, lanjut Sulamto, operasi penegakan aturan terkait protokol kesehatan juga sudah dijadwalkan melalui petugas keamanan.
"Kabar itu (soal anak tak pakai masker akan dikarantina) bohong," tegasnya.
Salah seorang warga Karanganom Klaten, Yuli (45) mengaku mendapat pesan tersebut dari grup WA. Usai mendapat pesan tersebut, ia mencoba meminta konfirmasi ke Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Klaten.
"Tadi banyak yang tanya melalui nomor WA saya dan masyarakat sepertinya resah dengan kabar itu, tapi sekarang sudah tenang. Tadi di Twitter Dinas Komunikasi dan Informatika Klaten juga sudah diklarifikasi," ungkap Yuli.