Jaksa Terima Laporan Insentif Nakes Corona di Puskesmas Brebes Disunat

Jaksa Terima Laporan Insentif Nakes Corona di Puskesmas Brebes Disunat

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 17:13 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes
Foto: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. (Imam Suripto/detikcom)
Brebes -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah menerima laporan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) virus Corona (COVID-19) di Puskesmas. Delapan orang dari tiga Puskesmas di Brebes dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini.

Delapan orang yang dipanggil tersebut berasal dari Puskesmas Bantarkawung, Buaran dan Jatibarang. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes, Sunarto mengatakan pemanggilan ini untuk mengklarifikasi terkait laporan pemotongan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani virus Corona.

"Tadi yang dipanggil ada delapan orang dari Puskesmas Buaran, Jatibarang dan Bantarkawung. Ini menindaklanjuti klarifikasi terkait laporan pemotongan insentif (honor nakes) di tingkat Puskesmas," kata Sunarto di kantor Kejari Brebes, Selasa (15/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari delapan orang ini, kejaksaan baru melakukan proses klarifikasi. Tim Kejari Brebes masih menggali data-data pendukung seperti nama-nama penerima hingga nominal dana insentif untuk nakes yang disunat.

"Sementara kita fokus menggali keterangan dari laporan adanya pemotongan. Juga sedang mendalami nama-nama penerima dana COVID-19," beber Sunarto.

ADVERTISEMENT

Sunarto mengatakan laporan nominal pemotongan itu jumlahnya bervariasi. Pihak pelapor baru melaporkan dugaan, sehingga pihaknya masih mencari bukti-bukti.

"Kalau pemotongan itu kisarannya macam-macam. Karena ini baru informasi awal sehingga mereka datang ke kejaksaan belum membawa data lengkap terkait pencairan dana insentif. Kita masih butuh data lengkap untuk mengumpulkan informasi lebih detail," terangnya.

Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Brebes dr Sartono mengatakan pihaknya mendukung proses hukum terkait laporan tersebut. Dia berharap penyelidikan kasus dugaan pemotongan insentif nakes ini bisa terang.

"Saya sangat mendukung. Karena akan menjadi jelas permasalahan ini sehingga menjadi clear dan clean. Ini kan masalahnya karena adanya komunikasi yang tidak nyambung di internal Puskesmas," tegas Sartono.

Dia menjelaskan insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten. Penghitungan honor ini berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Jadi misalkan di Puskesmas B merawat 100 orang COVID-19 maka dari rumus itu akan muncul 10 nakes yang akan diberi honor APBN. 10 orang ini akan mendapat transfer dari APBN, tapi pada kenyataannya tidak hanya 10 orang ini yang kerja," terangnya.

"Kalau ada 60 karyawan, berarti semuanya bekerja. Karena yang kerja banyak, biasanya Puskesmas akan diskusi dulu untuk masalah honor mereka terutama yang namanya tidak tercantum supaya tidak iri," papar Sartono.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads