Joget Bareng Pegawai Tanpa Masker, Plt Kepala BKD Blora Dihukum Nyapu

Joget Bareng Pegawai Tanpa Masker, Plt Kepala BKD Blora Dihukum Nyapu

Febrian Chandra - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 17:03 WIB
Plt Kepala BKD Blora disanksi nyapu jalanan, Rabu (16/9/2020).
Foto: Plt Kepala BKD Blora disanksi nyapu jalanan, Rabu (16/9/2020). (Febrian Chandra/detikcom)

Komang mengatakan, apapun dalihnya, belasan PNS itu dinyatakan bersalah melanggar Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020.

Dalam video tersebut tampak para PNS ada yang memakai masker dan ada juga yang tidak, asyik berjoget ria bersama seorang penyanyi. Ada juga PNS yang ikut menyumbangkan lagu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan di hari yang sama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan virus Corona. Selain itu, Pemkab Blora juga menggelar razia serentak di 16 kecamatan dengan menerapkan sanksi kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu.


(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads