Selain itu, sistem di Indonesia sudah memastikan struktur pemerintahan tetap akan terisi jika terjadi kekosongan jabatan. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda Pilkada 2020.
"Kalau tidak mendesak, tidak ber-Pilkada pun itu tidak akan membuat kita tidak memiliki kepala daerah kok. Karena sudah ada mekanismenya di undang-undang, kalau harus menunda Pilkada akan ada pejabat sementara, sehingga tidak ada masalah dan tidak ada kevakuman pemerintahan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan Pilkada 2020 ditunda karena pandemi virus Corona. Ancaman penularan virus Corona saat Pilkada berpotensi terjadinya pelanggaran hak orang lain.
"Dengan belum terkendalinya penyebaran COVID-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini maka Penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran COVID-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain," kata Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah dalam keterangan, Jumat (11/9).
(ams/mbr)