Bambang pun membuka kesempatan bagi pasangan Eisti-Jos untuk mengajukan sengketa terhadap keputusan ini. Hanya saja pihaknya mengingatkan batas waktu penggantian paslon hanya sampai 16 September 2020.
"Kami buka, mempersilahan kepada bapaslon, ada hak untuk dia melakukan proses sengketa. Tetapi juga kami ingatkan tadi di forum pleno, juga harus lihat waktu. Karena waktu penggantian itu hanya tiga hari, 14-16. Jangan sampai kemudian malah merugikan bapaslon," tutur Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat pleno ini dihadiri paslon Eisti-Jos bersama partai pengusungnya, yakni PDIP, Golkar, PKB, PPP, PAN, dan Partai Demokrat. Kemudian Bapaslon Mugi-Hebad diwakili tim pemenangan bersama dua partai pengusungnya Gerindra dan NasDem. Sementara itu, pasangan Mugi-Hebad dinyatakan lolos tes kesehatan dan memenuhi syarat.
"Atas nama pak Mugi dan M Baduruddin, hasilnya semuanya memenuhi syarat. Semuanya, tidak ada yang diperbaiki. Hanya ada catatan, ada salah satu dari tim kampanye yang namanya keberatan untuk dicantumkan, itu saja. Tapi secara keselurahan dokumennya memenuhi syarat," jelasnya.
Sementara itu, ditemui usai rapat pleno terbuka, Esti'anah enggan dimintai tanggapan media.
(ams/ams)