Polisi menangkap dua pelaku penggelapan distributor sembako di kawasan Godean, Sleman. Salah seorang di antaranya mengaku nekat karena butuh uang untuk membiayai kedua istri dan pernikahan adiknya.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Murtijo (37) warga Minggir, Sleman dan Nur Iksan (36) warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Keduanya merupakan pegawai di distributor sembako tersebut.
"Murtijo bekerja sebagai pengantar barang, sementara Nur bekerja sebagai input order yang mencatat pesanan barang," kata Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo mengatakan penggelapan itu dilakukan Murtijo dengan meminta Nur untuk memasukkan pesanan fiktif ke dalam Rencana Kirim Barang (RKB). Pesanan tersebut dialamatkan ke toko fiktif.
Aksi keduanya baru diketahui saat perusahaan melakukan audit dan ditemukan ratusan faktur fiktif. Polisi pun akhirnya menahan kedua pelaku pada Kamis (3/9) lalu.
"Saat perusahaan melakukan audit internal, ditemukan adanya perbedaan antara account data dan real gudang. Kemudian perusahan melakukan pemelusuran ke toko-toko itu dan ditemukan 100 faktur fiktif," terangnya.
Bowo menjelaskan keduanya memiliki motif berbeda. Kepada polisi, Murtijo yang merupakan otak kejahatan mengaku tidak memiliki uang untuk menghidupi kedua istrinya. Selain itu dia juga mengaku membutuhkan uang untuk menikahkan adiknya.
"Murtijo melakukan penggelapan karena motif ekonomi. Dia punya istri dua, gajinya pas-pasan. Mungkin tidak mampu mencukupi kebutuhan untuk membayar utang dan untuk menikahkan adiknya," jelas Bowo.
Sementara itu, Nur ingin mendapat insentif perusahaan jika mampu menaikkan jumlah penjualan. Namun, seluruh uang hasil penggelapan diserahkan ke tersangka Murtijo.
"NI cuma ingin insentif, semua uang digunakan M," bebernya.
Bowo menerangkan modus yang dilakukan para tersangka yakni membuat pesanan fiktif. Barang yang dipesan adalah 750 kardus mi instan.
"Mie instan tersebut dijual ke toko-toko secara manual. Untuk memudahkan penjualan, pelaku menjual di bawah harga rata-rata. Karena perbuatan kedua tersangka, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 66 juta," bebernya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 100 lembar faktur, 1 lembar print out rencana realisasi pengiriman, dan surat tugas yang digunakan oleh kedua tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP, Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
(ams/mbr)